Pentingnya Perlindungan Hukum bagi UMKM dalam Bisnis

by -1846 Views

Pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang terus berkembang.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar, menjelaskan bahwa para pelaku usaha harus memahami birokrasi dan regulasi di dalam dunia bisnis sebelum memulai usaha. Ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UMKM, antara lain RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.

“Masih ada peluang terkait reformasi hukum di masa depan. Ini juga perlu menjadi perhatian kita,” kata Cahyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Protecting Business, Enhancing Success yang diselenggarakan oleh Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali.

Setelah mendapatkan perlindungan hukum, UMKM harus melakukan koordinasi lintas sektor. Koordinasi ini dilakukan dengan dinas-dinas terkait di lingkup bisnis untuk memastikan operasional bisnis dapat berjalan lancar dan tidak terkendala izin.

Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga dapat dianggap sebagai investasi. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, menjelaskan bahwa terdapat enam aspek investasi atau perlindungan bisnis, yaitu birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.

Salah satu peserta FGD, Priyatna Jayadi, pemilik Mycodity Nusantara 1, mengungkapkan bahwa perizinan dan perlindungan hukum menjadi perhatiannya sebagai pemilik UMKM. Ia menyadari akan pentingnya memahami persoalan birokrasi dan regulasi dalam dunia bisnis, terutama terkait kekayaan intelektual. Priyatna juga mengungkapkan pentingnya sosialisasi yang lebih luas terkait hal tersebut.

Sumber: CNBC Indonesia