Dinas Kesehatan Sumbar Dituduh Melakukan SPJ Germas yang Tidak Sesuai Fakta di Sawahlunto – Deliknews.com

by -1030 Views

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat menemukan bahwa belanja penggerakan masyarakat dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu sebesar Rp65.130.000,00. Salah satu kelebihan pembayaran Gerakan Masyarakat terjadi di Kota Sawahlunto sebesar Rp16.565.000,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Gerakan Masyarakat di Kota Sawahlunto tanggal 11 Desember 2022, terungkap bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Segitiga dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 hingga 12.00, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 12.00 hingga 16.30. Masing-masing sesi tersebut dihadiri oleh 160 orang dan 150 orang.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku Kepala Perwakilan Anggaran (KPA) menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait pengumpulan masyarakat.

Namun, setelah melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto pada tanggal 17 Maret 2023, diketahui bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan pada pagi hingga siang hari. Acara dimulai dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan oleh tenaga kesehatan, serta pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag kepada peserta. Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama. Tidak ada Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi kedua seperti yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp16.565.000,00.

Keadaan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diterima oleh pihak yang meminta pembayaran.

BPK menyimpulkan bahwa hal ini terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat selaku Kepala Perwakilan Anggaran (PA) kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan di bawahnya.