Padang, – Tidak hanya ditemukan pengeluaran untuk penggerakan masyarakat dalam pembudayaan gerakan masyarakat (Germas) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap bahwa pakaian dan goodie bag untuk Hari Kesehatan Nasional (HKN) tahun 2022 tidak diterima sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yaitu sebesar Rp34.361.100,00.
HKN merupakan waktu yang tepat untuk melakukan Germas dalam mencapai Indonesia yang sehat. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 179/SK-HKN/DINAS KESEHATAN/XI/2022 tentang Pembentukan Panitia HKN Ke-58 Provinsi Sumatera Barat tanggal 7 November 2022, panitia telah dibentuk untuk menyelenggarakan rangkaian peringatan HKN dan mengkoordinasikan kegiatan dari berbagai pihak dalam rangkaian acara HKN Ke-58 Tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Acara ini akan dilaksanakan mulai tanggal 9 November 2022 sampai dengan hari puncak pada tanggal 13 November 2022. Dalam rangka peringatan HKN, dibutuhkan pakaian olahraga HKN yang dipesan dari PT MBG dengan total biaya Rp192.565.575,00 sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor 020/02/ST-292/SPK-KESMAS-DINAS KESEHATAN/2022 tanggal 7 November 2022. Detail pembelian pakaian olahraga tersebut tertera dalam tabel berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembelian pakaian olahraga telah selesai dilaksanakan sesuai dengan BAST Nomor 560/KPA-Kesmas-2/SKPD-Dinas Kesehatan/2022 tanggal 11 November 2022.
Dari keterangan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, diketahui bahwa semua pakaian olahraga tersebut telah didistribusikan kepada SKPD di Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan membandingkan data pada Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan barang yang diterima, ditemukan perbedaan seperti yang tertera dalam tabel berikut.

Dengan demikian, jumlah pakaian dan goodie bag yang didistribusikan selama acara HKN kurang sebesar Rp34.361.100,00 dari jumlah yang tertera dalam SBBK.
Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pejabat Pengadaan menyatakan bahwa semua pakaian HKN dan souvenir telah didistribusikan secara penuh. Beliau tidak mengetahui adanya kesalahan jumlah dalam SBBK.
Situasi ini tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan sebagai PA kurang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan dalam satuan kerjanya.