Laporan Phillip Tonggorejo Terkait Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pengambilan Emas melawan Antam dan Eksi – Deliknews.com

by -256 Views

Phillip Tonggorejo, pendiri pembelian emas 84,120 gram, menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Antam Surabaya 1 pada Jumat (3/11/2023).

Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Endang Kumoro, mantan kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Misdianto, administrator office, Ahmad Purwanto staf, dan Eksi Anggraeni sebagai pihak broker.

Dalam sidang tersebut, Phillip mengatakan bahwa emas sebanyak 84.120 gram itu dibeli pada tanggal 23, 29, dan 31 Oktober 2018. Sesuai dengan faktur pertama nomor 636667, total beratnya adalah 39.170 gram, faktur kedua 638137 dengan total berat 39.705 gram, dan faktur ketiga 638876 dengan total berat 5.245 gram.

Menurut Phillip, untuk pembelian tersebut, dia melakukan transfer ke PT. Antam. Namun setelah menunggu selama 10 hari kerja, emas tersebut tidak kunjung datang. Oleh karena itu, Phillip mendatangi Butik Antam Surabaya 1 dan bertemu dengan Endang Kumoro. Menurut Endang, barangnya terlambat karena bahan baku. Achmad Purwanto juga memberikan penjelasan yang sama.

Merasa ada kejanggalan, Phillip Tonggorejo kemudian pergi ke kantor PT Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Di sana, ia bertemu dengan Nuning Septi Wahyuningtyas, Retail Manager UBPP LM Antam, dan Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales and Marketing. Yosep mengatakan bahwa barang (emas batangan) sudah diserahkan. Namun Phillip tidak merasa membuat surat kuasa dan ada tandatangan atas namanya yang bukan oleh dirinya. Phillip juga mengatakan bahwa Endang telah melampaui tugasnya.

Merasa ditipu oleh PT Antam dan Eksi Anggaraeni, Phillip melaporkan keduanya ke Polda Jatim. Laporan tersebut dibuat karena sejak tahun 2018, emas batangan yang telah dibeli dengan total lebih dari Rp 50 miliar belum terealisasi.

Dikonfirmasi setelah sidang, pengacara Eksi Anggraeni, Retno Sandra Lukito, mengatakan bahwa dia senang dengan kehadiran Phillip Tonggorejo sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, keterangan Phillip dapat membuka kejelasan dalam kasus ini.

Sementara itu, terdakwa Endang Kumoro melalui kuasa hukumnya, Sentot Pancawardhana SH, menolak kesaksian Phillip Tonggorejo karena di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, gugatan dan laporan ke Polda tidak dapat ditunjukkan, sehingga keterangan saksi tersebut dianggap tidak relevan.