Ditunda Pembacaan Vonis Terdakwa Ivan Kristanto, Korban Pemalsuan Merek Merasa Kecewa – Deliknews.com

by -102 Views

Sidang vonis kasus Pemalsuan Merek dan Izin Edar terdakwa Ivan Kristanto yang seharusnya digelar hari ini, Senin (6/11/2023), ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang ini seharusnya berlangsung di ruang Sari 3 dengan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno.

Penundaan vonis ini menuai ketidakpuasan dari pelapor kasus, Nadia Dwi Kristanto, yang merasa bahwa Pengadilan Negeri Surabaya melakukan penundaan vonis di luar ruang sidang tanpa memberitahukannya, serta menjadikan terdakwa Ivan Kristanto sebagai tahanan di rumah.

Kuasa hukum Nadia, Utcok Jimmy Lamhot, meminta agar lembaga peradilan konsisten menerapkan asas kesetaraan dan keadilan sesuai dengan KUHAP. Menurut Utcok, penundaan sidang yang tidak prosedural ini sangat berdampak pada kliennya yang telah menjadi korban dalam perkara ini.

Utcok juga menyoroti tuntutan yang hanya 4 bulan terhadap terdakwa Ivan Kristianto dalam kasus Pemalsuan Merek dan Izin Edar. Menurutnya, tuntutan ini tidak masuk akal dan berdampak buruk terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Utcok berharap agar sidang ini menghasilkan hukuman maksimal atau minimal 5 tahun terhadap Ivan Kristanto.

Meskipun Ivan Kristanto adalah kakak kandung Nadia, sebagai korban pemalsuan merek, Nadia tetap berharap agar ada pertanggungjawaban hukum terhadap merek-mereknya yang telah dipalsukan oleh Ivan. Nadia juga mengaku bahwa Ivan hanya mengambil barang dari dirinya dan menjualnya dengan memplagiat mereknya.

Ketidakpuasan Nadia semakin bertambah ketika jaksa Farida Hariani hanya menuntut Ivan dengan hukuman 4 bulan saja dalam perkara ini. Nadia merasa kesal dan bingung dengan sikap Jaksa Farida. Meskipun terbukti bahwa merek-mereknya telah dipalsukan oleh Ivan, Jaksa Farida tidak memasukkan pelanggaran merek dalam surat tuntutan, hanya mencantumkan pasal 197 terkait undang-undang kesehatan.