Mengerikan, Sisi Gelap di Balik Sidang Tanah Pura Dalem Klecung – Deliknews.com

by -172 Views

Gambar: Proses agenda sidang pemeriksaan setempat, dihadiri oleh ratusan Krama Adat Kelecung.

Tabanan – Munculnya kasus laba Pura Dalem Kelecung yang sudah memiliki sertifikat sejak tahun 2017 dan digugat setelah 5 tahun berlalu menimbulkan rasa takut dan misteri yang magis.

Banyak yang percaya bahwa gangguan terhadap sertifikat yang telah diupacarai dan disimpan di gedung Pura Dalem Klecung akan berakibat buruk bagi pihak yang mengganggu dan melakukan penzaliman. Tidak peduli siapa orangnya, mereka semua bisa mengalami kesialan, kesengsaraan hidup, bahkan kutukan dan kematian dari ibu pertiwi.

“Siapa pun dan dari mana pun mereka berasal, apakah itu hakim, pengacara, jika mereka melakukan tindakan yang mengganggu tempat persemayaman beliau, saya yakin mereka pasti akan mendapatkan hukuman dari susuhunan Ida Bhatara Pura Dalem Kelecung. Tidak hanya sakit, tapi mereka juga bisa menghadapi kematian. Banyak bukti yang ada,” kata Jro Mangku Liong, pemangku Prajapati Desa Adat Klecung kepada wartawan di Tabanan, Senin (06/11/2023).

ADVERTISEMENT

LANJUT KE ISI

Lebih lanjut dijelaskan bahwa semua warga datang untuk melakukan persembahyangan memohon keselamatan sebelum acara pemeriksaan setempat dilakukan oleh pengadilan. Menurut Jro Mangku Liong, kedatangan Ida Bhatara rauh (datang) memberikan semangat kepada warga, bahwa apa yang didukung sudah menjadi kebenaran.

“Keyakinan itu datang dari hati. Saat Ida Bhatara datang, itu menjadi tanda bahwa beliau berada bersama kami sebagai penyokong yang membela tempat persemayaman beliau,” tambah Jro Mangku Liong.

Momen langka ini menjadi catatan penting dalam lembaga peradilan di Indonesia, mengenai bagaimana warga Desa Adat Klecung mencari keadilan terkait tanah milik pura yang merupakan tempat ibadah bersama.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tabanan telah mengadakan Pemeriksaan Setempat terkait kasus gugatan perdata No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung sebagai satu dari tergugat terhadap A.A Mawa Kesama dan lain-lain selaku pihak penggugat, pada Jumat (3/11/23).

Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Ketua PN Tabanan, Putu Gde Novyartha, SH., M.Hum serta dihadiri oleh para pihak penggugat dan tergugat beserta tim advokasi Pura Dalem Desa Adat Kelecung. Di dalam pemeriksaan tersebut dilakukan pengecekan patok batas dan pengukuran di lahan yang menjadi objek sengketa, serta pengumpulan bukti-bukti di lapangan yang akan digunakan sebagai dasar dalam agenda sidang pembuktian selanjutnya.

“Semuanya berjalan lancar. Hasil dari pemeriksaan setempat ini akan menjadi dasar dalam sidang pembuktian mendatang,” jelasnya.

Putu Gede menambahkan bahwa proses pemeriksaan setempat ini penting dilakukan karena akan mempengaruhi keputusan Majelis Hakim mengenai hak-hak keperdataan dalam kasus tersebut.

“Seperti apa adanya. Kami hanya menerima dan memeriksa hal-hal yang diajukan oleh para pihak, baik penggugat maupun tergugat,” tambahnya.

Selanjutnya, ratusan warga Adat Kelecung memadati lokasi objek sengketa sejak pagi hari untuk menyaksikan proses Pemeriksaan Setempat oleh PN Tabanan, yang dimulai dengan persembahyangan di Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

Proses pemeriksaan tersebut sempat memanas saat para penggugat dianggap salah dalam menjawab pertanyaan Ketua PN Tabanan tentang patok batas lahan yang mereka klaim, yang menyebabkan emosi sejumlah warga adat yang beranggapan bahwa para penggugat tidak memahami batas-batas yang ada di sana.

Dalam kesempatan tersebut, Bendesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana berharap bahwa PN Tabanan dapat memberikan keputusan yang adil mengenai kasus ini. Mewakili masyarakat, ia menyatakan bahwa warga Adat Kelecung siap berjuang sampai mati untuk mempertahankan tanah leluhur mereka.

“Mereka (penggugat) tidak mengerti tentang batas-batas itu. Kami akan terus memperjuangkan kasus ini. Kami berharap hakim bisa bijak memutuskan karena ini menyangkut desa adat dan banyak orang, bukan hanya saya pribadi,” ungkapnya.

Selanjutnya, perwakilan dari Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, para tergugat, IGN Putu Alit Putra, S.H., yang hadir dalam agenda tersebut menjelaskan bahwa mereka siap menghadiri sidang pembuktian dan berharap kedatangan Ketua PN Tabanan di objek sengketa dapat memberikan pandangan yang jelas.

“Semuanya berjalan lancar. Kami dari tim advokasi siap untuk sidang pembuktian nanti,” tambahnya.

Sementara itu, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pihak penggugat melalui Penasihat Hukumnya (PH), A A Sagung Ratih Maheswari enggan memberikan keterangan dan terburu-buru meninggalkan lokasi. (*)