Alit Widana Menghargai Kinerja Polda Bali atas Penahanan 5 Pendiri PT DOK – Deliknews.com

by -83 Views

Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si selaku kuasa hukum korban investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Bali yang telah menahan 5 pendiri PT DOK yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Kami mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Bali dan berterima kasih. Lima tersangka sudah ditahan. Ya sudah bagus sekali dan semoga kejadian-kejadian ini menjadi koreksi bagi masyarakat kita yang mau berbisnis hati-hati dengan janji-janji terutama persenan besar,” terang Alit Widana kepada wartawan di Denpasar Bali, Jumat (17/11/2023).

Lebih lanjut mantan Wakapolda Bali ini mengatakan, bagaimana ia sekarang selaku kuasa hukum hampir dari 400 orang korban berharap uang dapat dikembalikan. Tentu pengembalian itu bisa dilakukan dari barang bukti yang telah dikumpulkan alias disita kepolisian.

“Kan dari barang bukti yang sudah disita. Nanti kan akan kita usulkan dikembalikan kepada korbannya. Apabila masih kurang, kita kumpulkan alat bukti lagi, nanti kita gugat,” pungkasnya.

Ia mengungkap, seperti alat-alat bukti saat peradilan pertama Nyoman Tri Dana Yasa bisa dimasukkan dalam daftar pengembalian. Begitu juga terhadap aset kelima pendiri yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Semua itu harus ditelusuri. Semuanya aset-aset para tersangka dan apabila penghasilan tersebut berasal dari pendapatan PT DOK, itu yang kita tuntut,” tegas Alit Widana.

Untuk diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah menahan 5 tersangka baru dalam dugaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Rutan Polda Bali.

“Hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali kelima tersangka PT DOK mulai malam ini sudah di tahan di Rutan Polda Bali,” terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis (16/11/2023).

Sebelumnya Kombes Jansen mengatakan, kelima tersangka baru yakni, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, dan Rai Kusuma Putra merupakan pendiri dari PT DOK atau disebut-sebut sebagai pendiri.

Ia juga mengatakan, semua tersangka ini berada di balik I Nyoman Tri Dana Yasa atau Mang Tri selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu jadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara.

Selain sebagai pendiri atau komisaris perusahaan, kelima tersangka ini dikabarkan berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi, dan mengarahkan dana.

“Mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru dikatakan belum ada,” tambah Jansen.