Pemprov Sumbar Menyebut Kebijakan Plt Bupati Pasaman Mengganggu Pelayanan Publik – Deliknews.com

by -97 Views

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo. (Dok. Setdaprov Sumbar)

Pasaman, – Setelah instruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS yang dianggap mencabut kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak dan menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yasri Uripsyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, membuat Pemprov Sumbar selaku perwakilan Pemerintah Pusat, Gubernur Sumbar menugaskan tim provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Tim provinsi melalui Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo, menganggap instruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, pada 6 November 2023 saat rapat dengan para kepala OPD menghilangkan kewenangan Sekda, membuat kondisi tidak ideal dan mengganggu pelayanan.

“Ini lebih tentang delegasi tugas antara atasan dan bawahan. Memang akan ada beberapa kondisi tidak ideal dan gangguan dalam pelayanan,” kata Doni Rahmat Samulo kepada deliknews.com, Jumat (17/11/23).

Terkait masalah ini, tim Pemprov Sumbar sudah memberikan saran dan masukan kepada Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda, Mara Ondak.

“Semoga kedua tokoh daerah ini bisa saling berkoordinasi lagi dengan baik,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar tersebut.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, instruksi Plt Bupati, Sabar AS ternyata terbukti benar. Pasalnya, dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 yang berlangsung di Bukittinggi pada tanggal 7 – 11 November 2023 kemarin tidak melibatkan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tidak hanya itu, pada 13 November 2023, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS tiba-tiba menunjuk Yasri Uripsyah sebagai Plh Sekda. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan Sekda Definitif, Mara Ondak dan proses penunjukan Plh Sekda yang dianggap mendadak.

Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, mengatakan Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan untuk menunjuk Plh Sekda.

“Kalau yang diangkat pejabat definitif harus melalui persetujuan Kemendagri. Ini pelaksana harian,” jelas Joko Rivanto.

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, telah dikonfirmasi mengenai keberadaan Sekda Definitif, Mara Ondak, dan berapa lama penunjukan Plh Sekda. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 14 November 2023 belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.