Agen PT Nuansa Ngarai Sianok Diduga Melanggar Aturan terkait Pangkalan LPG 3 Kg – Deliknews.com

by -121 Views

Agam, – Menurut informasi yang diterima, terdapat dugaan penjualan LPG Subsidi tabung 3 Kg dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Investigasi awak media pun mengungkap sejumlah persoalan mulai dari alamat Pangkalan dan penjualan diduga melebihi HET sebesar Rp17.900.

Salah satu yang terungkap yaitu dugaan pangkalan dari Agen PT Nuansa Ngarai Sianok yang memiliki alamat tidak sesuai pada plang informasinya. Pangkalan beralamat di Jalan Balingka – Pariaman, Kabupaten Agam, namun pada plang informasinya tertera bahwa Pangkalan itu beralamat di Padang Lua – Maninjau, Kabupaten Agam.

Pangkalan itu bukan hanya dugaan tidak sesuai alamat, namun juga dugaan menjual LPG Subsidi 3 Kg dengan harga Rp26.000 satu tabung kepada salah satu warga yang tidak dikenal pemilik Pangkalan waktu itu, dan tanpa memperlihatkan identitas KTP.

Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok, Febri Zuanda, dikonfirmasi mengakui adanya Pangkalan yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera di plang informasinya.

“Terkait ini pangkalannya pindah alamat ke titik yang baru, namun plank merk nya masih belum digantinya oleh pangkalan. Sudah kami tegaskan kembali untuk melakukan perbaikan plank merk pangkalan segera mungkin”, kata Febri Zuanda melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/23).

Sementara terkait penjualan berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Pangkalan, maka Pangkalan harus menjual ke masyarakat sesuai HET di Pangkalan yaitu 17.900 pertabung di Kabupaten Agam sesuai Pergub Sumbar No 95 Tahun 2014.

Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok itu menyebut belum pernah mendapatkan temuan maupun menerima laporan terkait informasi pangkalan yang menjual dengan harga Rp24.000 atau Rp26.000 pertabung. Apabila ditemukan, maka akan ditindaklanjuti dan diambil tindakan administrasi ke Pertamina.

Menurut Febri Zuanda, sesuai arahan Pertamina dan sudah sosialisasikan pembelian LPG 3 Kg wajib menunjukkan KTP dan tidak boleh keluar wilayah kabupaten penyaluran.

Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok ini mengaku bahwa harga LPG ditingkat warung bukan Pangkalan sering terjadi lonjakan harga penjualan ke masyarakat yang cukup siginifikan.

“Maka dari itu kami sangat membatasi Pangkalan untuk melakukan penjualan kategori lainnya agar tujuan penerima LPG PSO 3 kg ini betul-betul efektif”, tukasnya.

Kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Kadis Perindagnaker) Pemkab Agam Aguska Dwi Fajra dikonfirmasi mengatakan HET LPG Subsidi 3 Kg di Kabupaten Agam sebesar Rp17.800 pertabung di Pangkalan sesuai dengan Pergub Sumatera Barat.

“Terkait pengawasan, ada tim nya. Kita di bidang perdagangan hanya bisa melakukan monitoring secara berkala atau ketika ada laporan kelangkaan, atau pangkalan yang menjual jauh diatas HET”, kata Aguska Dwi Fajra dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (20/11/23).

Meski demikian, Plt Kadis Perindagnaker Pemkab Agam tidak menjelaskan ketika ditanya sanksi atau langkah yang diambil terhadap pangkalan yang menjual diatas HET dan penjualan di warung yang bukan pangkalan.