Budiman Gani Menjadi Saksi di Persidangan dan Menyatakan Bahwa Terdakwa Rizky Fahriza Sakti Tidak Ditahan – Deliknews.com

by -308 Views

Budiman Gani, pelapor dugaan pemalsuan surat Koperasi Intidana Cabang Sidoarjo, menuntut majelis hakim untuk menahan terdakwa Rizky Fahriza, pengelola Intidana cabang di wilayah Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Budiman setelah keluar dari ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya usai menjadi saksi, pada Senin (20/11/2023).

Menurut Budiman, jika terdakwa Rizky Fahriza tidak ditahan, maka sangat berpotensi untuk menghilangkan barang bukti. Contohnya, kata Budiman, seperti kantor cabang Intidana di Pati, Jawa Tengah.

“Kalau tidak ditahan, semuanya bisa lepas. Kantor di Pati saja yang berhubungan dengannya, kehilangan Rp 9 miliar atau seratus empat belas buku aset jaminan collateral. Hal ini akan semakin berkurang terus. Potensinya sangat ada, dan yang pasti lebih besar dari cabang-cabang lain,” ungkapnya.

Ditambahkan Budiman, seharusnya terdakwa Rizky Fahriza ditahan karena hanya sebagai pengelola, bukan pengurus Intidana.

“Kenapa dia tidak ditahan? Potensinya sangat besar. Saya sudah mengejarnya 6 tahun yang lalu. Nanti kita lihat saat putusan, jika putusannya harus berpihak pada Intidana. Kita lihat sisa barang bukti berapa!” tambahnya.

Sementara itu, terdakwa Rizky Fahriza melalui kuasa hukumnya, Anggit Sukmana Pribadi, mengatakan bahwa Rizky hanyalah korban dari dualisme kepemimpinan di KSP Intidana, yakni versi putusan PKPU yang mengesahkan perjanjian perdamaian Homologasi, beserta kepengurusan yang belum pernah dibatalkan. Artinya, azas Res Judicata Pro Veritate Habetur masih berlaku.

“Dan versi kepengurusan dari pelapor yang didasarkan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal, menurut Pasal 16 dan 23 AD/ART KSP Intidana, pengurus itasahnya melalui Rapat Anggota Khusus, bukan Rapat Anggota Tahunan,” katanya.

Anggit juga membenarkan bahwa terdakwa Rizky bukan pengurus, melainkan pengelola yang ditunjuk berdasarkan SK dan Kuasa.

“Permasalahannya adalah peringatan 1, 2, 3 yang diberikan kepada Tiong Seng, beserta pemberitahuan pengalihan piutang atau cessie. Penetapannya adalah kewenangan dari terdakwa ini, berdasarkan Putusan PKPU yang mengesahkan ketua Handoko, memberikan SK kepada Regional Manager, kemudian memberi kuasa yang didalamnya berisi kewenangan, termasuk kewenangan pengalihan piutang atau cessie,” paparnya.

Jaksa Kejari Surabaya, Ahmad Muzzaki, dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Rizky Fahriza menjadi karyawan di KSP Intidana sejak Agustus 2013, kemudian diangkat menjadi Pejabat Sementara Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana pada 29 Desember 2014.

Namun, pada 10 Maret 2016, terdakwa diberhentikan dari jabatannya karena telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo, serta membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana.

Dalam surat dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rizky diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Demikianlah surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Ahmad Muzzaki. (firman)