Penjualan LPG Subsidi Tabung 3 Kg Ditemukan Jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) di Agam – Deliknews.com

by -114 Views

Agam, – Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat penjualan LPG Subsidi tabung 3 Kg oleh oknum tertentu dengan harga pertabung yang jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Seperti yang diketahui, HET LPG 3 Kg di Kabupaten Agam sebesar Rp17.900 pertabung, namun berdasarkan hasil investigasi awak media, harga penjualan masih mencapai Rp24.000 – Rp26.000 pertabung.

Penjualan LPG Subsidi ini diduga bukan hanya dilakukan oleh pangkalan resmi, namun juga masih terjadi di warung – warung yang tidak terdaftar sebagai pangkalan.

Selain itu, ditemukan juga lokasi pangkalan yang diduga tidak sesuai dengan alamat yang sebenarnya, serta penjualan LPG Subsidi tanpa menggunakan identitas KTP, sehingga bisa dijual kepada masyarakat yang bukan berdomisili di wilayah pangkalan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Kadis Perindagnaker) Pemkab Agam, Aguska Dwi Fajra, mengkonfirmasi bahwa HET LPG Subsidi 3 Kg di Kabupaten Agam sebesar Rp17.800 pertabung di Pangkalan sesuai dengan Pergub Sumatera Barat.

“Terkait pengawasan, ada timnya. Kita di bidang perdagangan hanya bisa melakukan monitoring secara berkala atau ketika ada laporan kelangkaan, atau pangkalan yang menjual jauh di atas HET”, kata Aguska Dwi Fajra melalui WhatsApp, Senin (20/11/23).

Meski demikian, Plt Kadis Perindagnaker Pemkab Agam tidak menjelaskan sanksi atau langkah yang diambil terhadap pangkalan yang menjual di atas HET dan penjualan di warung yang bukan pangkalan.

Sementara itu, Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok, Febri Zuanda, salah satu agen LPG di wilayah Kabupaten Agam, mengatakan bahwa berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Pangkalan, maka Pangkalan harus menjual ke masyarakat sesuai HET di Pangkalan yaitu 17.900 pertabung di Kabupaten Agam sesuai Pergub Sumbar No 95 Tahun 2014.

“Karena Pangkalan merupakan unit usaha sendiri yang bukan merupakan bagian dari unit usaha dari agen, maka agen ikut melakukan pengawasan dan memonitor secara berkala serta menerima jika ada aduan dari masyarakat terhadap pangkalan”, terang Febri Zuanda.

Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok menyebut bahwa belum pernah mendapatkan temuan maupun menerima laporan terkait informasi pangkalan yang menjual dengan harga Rp24.000 atau Rp26.000 pertabung. Apabila ditemukan, maka akan ditindaklanjuti dan diambil tindakan administrasi ke Pertamina.

Menurut Febri Zuanda, sesuai arahan Pertamina dan sudah disosialisasikan, pembelian LPG 3 Kg wajib menunjukkan KTP dan tidak boleh keluar wilayah kabupaten penyaluran.

Direktur PT Nuansa Ngarai Sianok ini mengaku bahwa harga LPG di tingkat warung bukan Pangkalan sering terjadi lonjakan harga penjualan ke masyarakat yang cukup signifikan.

“Maka dari itu kami sangat membatasi Pangkalan untuk melakukan penjualan kategori lainnya agar tujuan penerima LPG PSO 3 kg ini betul-betul efektif”, tuturnya.