Kepala Dinas Pendidikan Jatim Mantan Dituntut Selama 9 Tahun, Pihak Pengadilan Sebut Ada Kuasa Pengguna Anggaran yang Tidak Tertangkap

by -486 Views

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Syaiful Rachman, didakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya.

Syaiful Rachman dituduh terlibat dalam kasus korupsi pembangunan atap dan perabotan sekolah menengah kejuruan (SMK) menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jawa Timur pada tahun 2018, yang merugikan negara sebesar Rp. 8,2 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rochmansyah, di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa (21/11/2023).

Syaiful Rachman menanggapi tuntutan tersebut dengan emosional, menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa tidak rasional.

Hakim Ketua Arwana memberikan kesempatan kepada Syaiful Rachman untuk memberikan tanggapannya atas tuntutan tersebut, namun Syaiful Rachman ditegur agar memberikan bantahannya atas tuntutan tersebut melalui sidang pembelaan.

Syaiful Rachman menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa, serta berencana akan membuat pembelaan sendiri di minggu depan.

Kuasa hukum Syaiful Rachman, Achmad Budi Santoso, menyatakan bahwa tuntutan dari Jaksa tidak sesuai dengan fakta, karena kliennya tidak pernah mengurusi anggaran dan menyinggung adanya sosok kuasa pengguna anggaran lain yang terlibat dalam kasus ini.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, mantan kepala SMK swasta di Jember, sekitar Rp8,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jawa Timur, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp. 63 miliar.

Seharusnya uang tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pembangunan atap bersama dengan pembelian perabotan mebeler, namun modus korupsi dilakukan dengan berbagai cara termasuk pencairan dana tanpa prosedur yang benar.

Ada tindakan pemerasan kepada kepala sekolah SMK dengan meminta sebagian dari dana alokasi yang seharusnya dialokasikan untuk sekolah. Ada juga siasat untuk mengatur rapat internal tanpa kehadiran ponsel agar para peserta rapat tidak dapat menyebarkan informasi.