Menunggu Keberanian Hakim dalam Perkara SPI Unud – Deliknews.com: Salah Orang?

by -113 Views

Agenda sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud menghadirkan saksi Wakil Dekan II Bidang Bisnis Universitas Udayana Prof. Ni Luh Putu Wiagustini di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (21/11/2023). (Sumber: DlN)

Denpasar – Munculnya pernyataan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Prof Gde Antara yang menyebut bahwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dikatakan ‘salah orang’ pada kasus penggunaan Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) menjadi sorotan publik.

Namun, yang paling dinantikan oleh masyarakat adalah keberanian hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan hujjah (dalil-dalil) dan bukti-bukti yang dikemukakan dalam kasus tertentu oleh kedua belah pihak dalam pengadilan.

Dalam sidang lanjutan kali ini, pihak terdakwa Prof Gde Antara mendapatkan angin segar dari kesaksian Wakil Dekan II Bidang Bisnis Universitas Udayana Prof. Ni Luh Putu Wiagustini yang menjelaskan bahwa proses keuangan yang dirancang untuk kepentingan dana SPI Unud dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Semua dana SPI masuk ke rekening Unud.

Profesor Wiagustini juga menyatakan bahwa dana SPI sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana Universitas Udayana yang terhimpun di rekening Unud.

Saksi lain, I Gusti Bagus Wiksuana, SE, MS, menjelaskan bahwa pungutan SPI sah berdasarkan peraturan menteri dan telah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan RI, sehingga tidak merugikan negara.

Penasehat Hukum Terdakwa, Hotman Paris, menyatakan bahwa dakwaan JPU salah orang, karena permasalahan terkait dana SPI seharusnya menjadi kewenangan Wakil Rektor II, sedangkan Prof Antara pada waktu itu adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik dan tidak memiliki kewenangan terkait dana SPI.

Agus Saputra, Penasihat Hukum lainnya, menyatakan bahwa kesaksian keempat saksi menambah keyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah karena pungutan tersebut sah dan tidak merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Rektor Unud Prof. Gde Antara bersama tiga orang lainnya ditahan Kejaksaan Tinggi Bali terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Unud.