Pakar Menyebut Masalah PKPU Tidak Mengakui Nebis In Idem – Deliknews.com

by -472 Views

SURABAYA – Hampir empat bulan yang lalu, PT Cahaya Fajar Kaltim dinyatakan dalam kondisi PKPU Sementara melalui proses homologasi dengan para Krediturnya oleh PT Graha Benua Etam di Pengadilan Niaga Surabaya.

Saat ini, PT Cahaya Energi Semeru Sentosa mengajukan PKPU dan Kepailitan baru terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim.

Sidang tersebut mencakup agenda mendengarkan saksi ahli Dr. Soedeson Tandra SH., M.Hum dari pihak Pemohon Kepailitan dan PKPU.

Dalam persidangan ini, ahli Soedeson menjelaskan bahwa PKPU bukanlah sengketa, melainkan cara penagihan yang dapat dilakukan berulang selama memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang Kepailitan dan PKPU. Misalnya, debitur harus memiliki minimal dua kreditor atau lebih, debitur tidak melunasi minimal satu utang, dan utang debitur tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Ahli juga menjelaskan terkait dengan Pasal 288 UU Kepailitan dan PKPU yang menegaskan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum Pemohon bertanya apakah dalam PKPU dikenal azas Nebis In Idem. Ahli menjawab bahwa dalam perkara PKPU tidak mengenal Nebis In Idem.

Persidangan juga membahas mengenai putusan adanya PKPU yang belum berkekuatan hukum tetap, apakah dapat dilakukan PKPU susulan atau PKPU baru. Ahli menjawab bahwa hal tersebut tidak diatur.

Selain itu, kuasa hukum Termohon PKPU membacakan Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian.

Dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, PT Cahaya Fajar Kaltim digugat PKPU oleh PT Cahaya Energi Semeru Sentosa dengan nomor perkara No. 109/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN Niaga.Sby. (firman)