Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 juta, Baday Antariksa yang Ditangkap di Gandaria

by -127 Views

SURABAYA – Baday Antariksa Indratra Tansyah diadili dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta atau 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (04/12/2023).

Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU, saksi Indrawanto bin Jaman memposting foto-foto seorang wanita yang melayani layanan Open BO melalui akun Facebook miliknya. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang memesan 2 wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

Setelah itu, Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi terdakwa Baday untuk memesan 2 wanita tersebut. Terdakwa menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawanto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

Saat Agus melakukan transfer pembayaran kepada Yanti sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips sebesar Rp 200 ribu. Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentransfer ke terdakwa Baday sebesar Rp 4.350.000. Uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menemani Agus.

Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya, datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.