Eksepsi dari Dokter Gina Gratiana Diterima, Kasus Surat Terbuka Untuk Jokowi Disidangkan di Pengadilan Negeri Malang – Deliknews.com

by -102 Views

Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin oleh Widiarso SH,.MH mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terkait kompetensi relatif yang diajukan oleh Dokter Gina Gratiana dalam kasus pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan judul “Surat Terbuka Untuk Jokowi”. Kamis (7/12/2023).

Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa setelah diteliti dapat disimpulkan bahwa terdakwa Dokter Gina Gratiana bertempat tinggal atau berdomisili terakhir di Jalan Perumahan Pahlawan Bilok B-27 Desa Oro-Oro Diwoo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Menimbang bahwa berdasarkan kenyataan tersebut di atas yang merupakan syarat terkait pendahuluan kewenangan mengadili tindak pidana itu dilakukan. Maka yang berkewenangan mengadili harus mengacu pada locus delictynya, sebagaimana pasal 84 KUHAP yang berbunyi Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir dan tempat ia ditemukan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan.

Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan penasehat hukum terdakwa Dokter Gina Gratiana haruslah dinyatakan diterima.

Menimbang oleh karena keberatan penasehat hukum terdakwa Dokter Gina Gratiana diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan.

Memperhatikan Pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHAP, Pasal 156 atar 1 dan ayat 2 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Dokter Gina Gratiana diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini ke penuntut umum,” kata ketua majelis Widiarso SH,.MH di ruang Sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Dokter Gina Gratiana melalui penasehat hukumnya Andry Ermawan SH,.MH sangat mengapresiasi putusan dari majelis hakim tersebut. Menurut Andry sudah selayaknya kliennya mendapatkan seperti itu.

“Karena fakta-fakta hukum berdasarkan pasal 84 KUHAP bahwa lebih banyak locus delictynya itu berada di Malang. Sehingga sudah layak Hakim menerima semua Eksepsi yang kami ajukan. Berikutnya kami menunggu dari Jaksa untuk melimpahkan perkara ini di Pengadilan Negeri Malang,” katanya setelah selesai Sidang putusan sela.

Diketahui, perkara ini berawal ketika Hendri melihat sebuah tayangan video di Tiktok yang diunggah oleh akun @Anisanannilie04 dengan judul “Surat Terbuka Untuk Jokowi”.

Di video itu dokter Gina Gratiana, anak FM Valentina, mantan istri mendiang Hardi meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri terkait tiga sertifikat rumahnya yang dilelang atas permohonan Luciana Tanoyo, ibu dari Hendri dan istri mendiang Hardi.

Merasa keberatan, Hendri pun membuat video klarifikasi yang diunggah di YouTube. Di video itu, Hendri mengaku sebagai anak kandung dari pernikahan Luciana dengan mendiang Hardi. Selain itu, Hendri menegaskan bahwa isi video Tiktok dengan judul Surat Terbuka Untuk Jokowi itu adalah hoaks.

Mengklarifikasi pernyataan Hendri tersebut, dokter Gina Gratiana membuat video kembali yang diunggah di reels Instagram.

Dalam videonya dokter Gina Gratiana mengaku bahwa tiga sertifikat itu termasuk harta gono-gini dari pernikahan mendiang ayah tirinya dengan Valentina, ibu kandungnya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dokter Gina Gratiana mengaku terkejut karena 3 rumahnya dilelang melalui KPKNL. Padahal dia tak memiliki hutang dan tidak menjadikan Sertifikat 3 rumahnya tersebut sebagai jaminan hutang. (firman)