Indrawanto Diadili dan Dipenjara Selama 4 Tahun karena Terlibat dalam Komplotan Open BO Lendir dengan Baday Antariksa – Deliknews.com

by -101 Views

SURABAYA – Terdakwa Indrawanto Bin Jaman, bersama dengan terdakwa Baday Antariksa Indra (dengan berkas terpisah) dalam bisnis prostitusi melalui akun Facebook Open BO LC SURABAYA, menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (7/12/2023).

Sidang tuntutan tersebut digelar oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, dihadapan ketua majelis hakim Khadwanto, hakim anggota I Ketut Kimiarsa, dan hakim anggota II Hj. Halimah Umaternate.

Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007.

“Ia menuntut terdakwa Indrawanto Bin Jaman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa membacakan surat tuntutan.

Pada Senin 10 Juli 2023, terdakwa Indrawanto Bin Jaman, memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebooknya yang bernama LC SURABAYA.

Setelah memposting foto-foto wanita Open BO tersebut, terdakwa Indrawanto melalui pesan di Facebook dihubungi oleh seorang pelanggan bernama Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang memesan 2 wanita untuk menemaninya.

Kemudian terdakwa Indrawanto meminta pada Agus Bahrul Yazid melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya melalui pembicaraan di WhatsApp, terdakwa Indrawanto mengirimkan foto-foto wanita Open BO tersebut kepada Agus Bahrul Yazid alias Bayu sambil menjelaskan kisaran tarifnya antara Rp. 500.000 hingga Rp. 800.000.

Kemudian Agus alias Bayu memilih wanita Open BO bernama Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy untuk menemani kencannya.

Sesuai dengan permintaan dari Agus alias Bayu, selanjutnya terdakwa Indrawanto menghubungi terdakwa Baday Antariksa Indra, ada yang memesan 2 orang wanita untuk di pesankan di Hotel 88 Jalan Kedungsari Surabaya untuk menemani Agus alias Bayu di kamar nomor 505.

Sebelum memasuki kamar 505, Agus alias Bayu menemui terdakwa Indrawanto terlebih dahulu untuk melakukan transfer pembayaran kepada Yanti alias Vero dan Novita Dwi Jayanti alias Cindy sebesar Rp. 4.750.000 serta uang tips kepada terdakwa Indrawanto sendiri sebesar Rp. 200.000.

Setelah menerima uang transferan tersebut, terdakwa Indrawanto pun membayar kamar hotel 88 nomor 505 sebesar Rp. 400.000, lalu mentransfer kembali sisa uangnya kepada terdakwa Baday Antariksa Indra sebesar Rp 4.350.000.

Kemudian oleh terdakwa Baday Antariksa Indra uang tersebut diberikan kepada Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy sebesar Rp. 2.400.000 dan Yanti alias Vero sebesar Rp. 1.500.000.

Dalam bisnis prostitusi Open BO ini, terdakwa Indrawanto bertugas untuk menawarkan wanita melalui media sosial Facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan pelanggan. Sedangkan terdakwa Baday Antariksa Indratra berperan sebagai mucikari serta yang menyiapkan wanita-wanita Open BO yang sudah dipilih oleh pelanggan.

Perbuatan terdakwa Indrawanto diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, setelah ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak ketika pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB sedang menunggu di bawah hotel 88 Kedungsari, Surabaya. (firman)