Penguatan Bukti atas Wanprestasi Pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza dalam Sidang Lanjutan, Pemeriksaan terhadap Setor 5 Berlanjut di Hadapan Majelis Hakim – Deliknews.com

by -98 Views

SURABAYA – Gugatan Wanprestasi terkait pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza antara Fifie Pudjihartono dengan Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono, KPKNL, dan Kodam V Brawijaya kembali diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/12/2023).

Dari pantauan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Fifie Pudjihartono yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Arif Nuryadin SH, MH, menyerahkan bukti gugatan kepada majelis hakim.

Setelah meneliti bukti-bukti dari Penggugat, majelis hakim memberikan waktu kepada Tergugat I untuk menyerahkan bukti-bukti pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda pada 13 Desember 2023 dengan agenda pengajuan bukti-bukti dari pihak Tergugat I,” kata ketua majelis hakim, Sudar SH, MHum.

Dikonfirmasi setelah penyerahan bukti-bukti, Fifie Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Arif Nuryadin mengatakan bahwa bukti yang diserahkan ada 5, di antaranya adalah bukti perjanjian kerja sama nomer 12 tanggal 27 Juli 2022 dengan Tergugat tentang kesepakatan kerjasama (MOU) pemanfaatan aset TNI AD DHI Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo nomor 130 Surabaya yang mana perjanjian tersebut diingkari semuanya oleh Tergugat I.

“Yang lainnya hanya bukti pendukung saja, seperti MOU, kemudian SPK, terus bukti kita sudah menyetor PNBP dengan jaminan emas ke Kodam V Brawijaya. Saya kira dari 5 bukti tersebut sudah meliputi keseluruhan,” katanya kepada wartawan.

Ditanya tentang keluarnya periodesasi perjanjian kontrak per 5 tahunan dari Kementerian Keuangan yang menyebabkan Tergugat I Ellen Sulistyo melakukan tindakan wanprestasi, Arif menyatakan bahwa aturan periodesasi dari Kemenkeu tersebut sudah lama keluar.

“Pada awalnya sebenarnya sampai tahun 2047, menurut aturan Kementrian Keuangan yang baru 115 itu sekarang tidak boleh, maka ada periodesasi per 5 tahunan,” jawabnya.

Ditanya sejak kapan aturan periodesasi dari Kemenkeu tersebut keluar, dan apakah aturan itu sudah ada atau sudah keluar pada saat perjanjian pemanfaatan lahan ditandatangani.

“Sudah lama itu, pada saat perjanjian kontrak pengelolaan nomer 12 itu aturan periodesasi per 5 tahun itu ada. Kita sudah melakukan 5 tahun pertama, Kemudian pada perjanjian nomer 12 itu kita sudah masuk ke periodesasi kedua,” jawabnya.

Ditanya lagi, apakah itu sudah diperpanjang?

“Sudah. Periodesasi kedua itu sudah mulai di perpanjang. Cuma masalahnya pada waktu itu kan ada PNBP yang belum dibayar oleh Penggugat. Itu kita tidak diberitahu berapa nilainya dan kita tidak diberitahu kemana bayarnya. Nah, karena tidak diberitahu kita memberikan jaminan berupa emas yang nilainya setara dengan PNBP yang seharusnya kita bayarkan. Emas itu sebagai jaminan itikad baik dari Penggugat membayar Pajak ke Negara,” pungkasnya.

Terpisah, Tergugat II Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH, MH memastikan bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh Penggugat dalam persidangan ini, merupakan bukti fakta dari perjanjian kerjasama Pengelolaan antara CV. Kraton Resto dengan Tergugat I Ellen Sulistyo dan Tergugat II Effendi Pudjihartono.

Dijelaskan oleh Yafeti, dalam perjanjian kerjasama pengelolaan yang diserahkan Penggugat kepada majelis hakim tersebut tertuang kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh Tergugat I sesuai komitmen bersama.

“Jadi, perjanjian kerjasama disitu tertuang kewajiban-kewajiban dari Tergugat I yang telah dihentikan, sebagaimana perjanjian tersebut. Dimana perjanjian-perjanjian itu seharusnya dapat dilaksanakan sebagaimana komitmen secara bersama,” katanya melalui selular voice.

Oleh karena itu, kata Yafeti, berdasarkan bukti-bukti yang ada, nanti dapat memperjelas tindakan Wanprestasi yang telah dilakukan Tergugat I kepada Penggugat.

Perlu diketahui, perkara gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PN.Sby ini berlanjut ke agenda pembuktian setelah majelis hakim yang di ketuai Sudar SH,.MHum pada Rabu (29/11/2023) menolak eksepsi atau nota keberatan terkait kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I Ellen Sulistyo.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa eksepsi dari Tergugat I yaitu PN Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan alasan mencermati posita perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPKNL kota Surabaya dikarenakan KPKNL tidak mengeluarkan salinan PNBP Sangria Resto.

Menimbang bahwa setelah mencermati gugatan wanprestasi atas suatu badan dan bukan sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara. Maka eksepsi dari Tergugat I tidak beralasan dan patut ditolak.

“Mengadili, menolak eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Memerintahkan para pihak meneruskan pemeriksaan perkaranya. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata ketua majelis hakim Sudar di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya waktu itu. (Firman)