Satpam Melarikan Uang 700 Juta dari Perusahaan Tempatnya Bekerja Setelah Terjerat Pinjaman Online (Pinjol) – Deliknews.com

by -107 Views

SURABAYA – Menjerat hutang Pinjol dan hutang di Bank membuat Agus Julianto, seorang Satpam, gelap mata dan mengambil jalan pintas dengan cara melarikan uang sebesar Rp 700 juta yang milik tempat kerja Agus.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin, Rabu (6/12/2023).

Jaksa Hajita mengatakan bahwa terdakwa Agus Julianto sudah merencanakan untuk mengambil uang tersebut. Dia sudah 8 kali menemani saksi Mochamad Rizky Alamsyah dan Mohammad Alsanu Vicku yang merupakan Teller dan Sopir koperasi simpan pinjam Jasa yang bertugas melakukan pengambilan uang di Bank BCA kantor cabang Diponegoro dan di Bank Muamalat, Surabaya.

Aksi tersebut dimulai saat Agus Julianto pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023, melakukan pengawalan terhadap Teller dan Sopir Koperasi Simpan Pinjam JASA mencairkan cek Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Setelah tiba di BCA, Agus langsung meminta Teller Mochamad Rizky Alamsyah untuk menyuruhnya sendiri yang mencairkan cek tersebut sementara yang lainnya menunggu di mobil yang terparkir di belakang Gedung Bank BCA Kantor Cabang Diponegoro.

Selanjutnya, Agus diberi 1 lembar cek Bank BCA dengan nilai Rp. 1.2 miliar oleh Mochamad Rizky Alamsyah untuk mencairkan cek tersebut. Agus langsung melepas seragam Satpam Koperasi Simpan Pinjam JASA yang dipakainya, lalu menggendong tas ransel.

Kemudian Agus masuk ke dalam Bank BCA Kantor Cabang Diponegoro dan menyerahkan cek yang dipegang untuk dicairkan. Selanjutnya kasi Bank BCA Kantor Cabang Diponegoro memproses cek tersebut dan mengeluarkan uang tunai Rp. 700.juta kepada Agus. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel untuk dilarikan melalui pintu belakang gedung Bank BCA Kantor Cabang Diponegoro.

Agus memesan ojek online melalui aplikasi Grab untuk membeli baju, celana, sepatu, dan tas yang baru, serta membuang baju, celana, sepatu, dan tas yang lama dengan tujuan menghilangkan jejak dirinya. Meskipun dua temannya, Mochamad Rizky Alamsyah dan Mohammad Alsanu Vicku, yang sedang menunggu di dalam mobil, Agus tetap melancarkan aksinya.

Terhadap perbuatan Agus, Jaksa Hajita mengatakan bahwa Agus Julianto melanggar Pasal 362 KUHP dan 372 KUHP yang mengatur perihal pencurian. Sebagai saksi pelapor, Teller Koperasi JASA, Mochamad Rizky Alamsyah menyatakan bahwa Agus sempat mengatakan padanya bahwa itu adalah yang terakhir.

Saksi lain, Hayanti, istri sah dari Agus Julianto, memastikan bahwa sejak pengambilan uang itu, suaminya tidak pernah pulang lagi ke rumah. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang, yaitu KUR sebesar 25 juta dan Pinjol sebesar 20 juta. Sisa uangnya diminta lagi untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Artikel ini disadur dari deliknews.com.