Mantan Karyawan Hotel Nikki Menuntut Pencairan Hak Pesangon yang Segera

by -98 Views

Sejumlah 38 mantan karyawan PT Pura Niki Wisata Bali (Hotel Nikki) Denpasar, meminta agar hak pesangon mereka segera dicairkan. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial 2 tahun lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang mengharuskan pihak Hotel Nikki untuk membayar pesangon kepada karyawan sejumlah Rp3 miliar. Namun, hingga saat ini pembayaran pesangon tersebut belum terealisasi.

Gede Ngurah, SH, kuasa hukum para mantan karyawan hotel tersebut, mengatakan bahwa kliennya menuntut haknya atas pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak PT Pura Niki Wisata Bali (Hotel Nikki). Menurutnya, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sudah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan hal tersebut seharusnya segera dibayarkan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Gede Ngurah juga menyebutkan bahwa besaran pesangon yang belum dibayarkan kepada kliennya mencapai angka Rp3 miliar, berdasarkan putusan PHI Pengadilan Negeri Denpasar. Dia juga menegaskan bahwa menurut Pasal 185 ayat 1 dalam undang-undang cipta kerja, jika pesangon tidak dibayarkan, dapat berujung pada sanksi pidana.

Ia mendesak agar pihak Hotel Nikki segera membayarkan pesangon yang sudah ditunggak selama dua tahun tersebut, mengingat para mantan karyawan tersebut memiliki keluarga yang harus dihidupi.

Sementara itu, saat dihubungi oleh media, pengelola Hotel Nikki dari PT Pura Niki Wisata Bali, tidak merespon permintaan untuk memberikan tanggapan terkait tuntutan pesangon mantan karyawan mereka.