Kementerian ATR/BPN Terbukti Kurang Tepat dalam Input Pembaruan Hak, Negara Berpotensi Mengalami Kerugian Rp3,8 Miliar – Deliknews.com

by -146 Views

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers setelah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (15/06/2022). (Foto: Humas Setkab)

Jakarta, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2022 yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 24 Mei 2023 masih mengungkapkan masalah yang serupa dengan temuan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2021, yang menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian pada aplikasi Layanan Pendaftaran Surat Keputusan (SK) Perpanjangan atau Pembaruan Hak.

Berdasarkan pemeriksaan di aplikasi.atrbpn.go.id atas pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak, ditemukan beberapa hal sebagai berikut:

Pemilihan Input Tidak Tepat
Input pendaftaran SK perpanjangan/pembaruan hak tidak tepat. Input Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak yang terdiri dari lebih dari satu Nomor Induk Bidang (NIB) seharusnya diinput pada menu Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak Khusus. Namun petugas melakukan input pada menu Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak, yang menyebabkan perhitungan PNBP tidak sesuai dengan luas yang seharusnya diperhitungkan menurut SK.

Keterlambatan Update Zona Nilai Tanah (ZNT)
Kantor Pertanahan terlambat melakukan update Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dilakukan oleh kantor pertanahan berdasarkan Keputusan Update ZNT oleh Kepala Kantor Pertanahan. Keterlambatan update ZNT yang dilakukan pada aplikasi.atrbpn.go.id menyebabkan perhitungan PNBP menggunakan nilai ZNT sebelumnya.

Dampak dari kesalahan tersebut adalah terdapat kekurangan penerimaan PNBP sebesar Rp3.869.338.444 atas 14 berkas layanan pada Tahun 2022. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

BPK merekomendasikan langkah-langkah tertentu kepada Kementerian ATR/BPN, seperti melakukan penagihan kekurangan penerimaan PNBP kepada pemohon terkait dan memberikan sanksi kepada petugas yang salah dalam proses layanan pendaftaran.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah dikonfirmasi oleh Deliknews.com namun belum memberikan tanggapan terhadap tindak lanjut terhadap sejumlah temuan BPK untuk tahun anggaran 2022.