Sidang Mediasi Anak Sulung Menuntut Ibu dan Adik Kandung, Andry Ermawan Berharap Pembahasan Selesai dengan Keadaan Harmonis – Deliknews.com

by -106 Views

SIDANGMEDIASISURABAYA – Sidang mediasi anak sulung yang menggugat ibu dan adik kandungnya di Pengadilan Negeri Surabaya tentang sengketa hibah 6 kilogram emas belum menemukan titik temu karena sang adik kandung tidak hadir dalam mediasi tersebut. Selasa (19/12/2023).

Duduk sebagai Penggugat dalam perkara tersebut adalah Malika Dewi Hardiono (anak sulung). Sedangkan Tergugat I Sylvia Rumyanti Sugito (ibu kandung), Tergugat II Willy Hardiono (adik kandung), Turut Tergugat I Suryanto Hardiono (adik kandung) dan Turut Tergugat II Notaris Felicia Imantaka. SH.

Malika Dewi dalam gugatannya menyebut bahwa pemberian hibah enam kilogram emas dari ibu kandung kepada adik kandungnya tidak diperbolehkan secara hukum. Sebab, pemberian hibah itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Malika Dewi selaku anak sulung dari Sylvia Rumyanti. Berdasarkan hukum perdata, semua anak juga berhak atas hibah itu. Termasuk Malika Dewi yang seharusnya mendapat sepertiga bagian dari 6 kilogram emas. Menurut Malika Dewi, seharusnya emas itu dibagikan juga kepada ahli waris lain, sesuai isi gugatannya.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang mediasi, Penggugat Malika Dewi Hardiono melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan SH,.MH mengatakan, kliennya berharap sengketa hibah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut Andry, Malika Dewi didalam posita gugatannya disebut bahwa akta hibah buatan Sylvia Rumyanti itu dipergunakan Willy Hardiono untuk mengambilalih perusahaan pamannya, yakni mendiang Arianto Adinegoro Sugito.

Diungkapkan Andry, Willy Hardiono saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

Sementara Dr. Johan Widjaja SH,.MH mewakili Tergugat I Sylvia Rumyanti Sugito dan Turut Tergugat II Suryanto Hardiono mengungkapkan bahwa dalam sidang mediasi, ditemukan fakta bahwa Sylvia tidak pernah memberikan surat hibah 6 kilogram emas kepada Willy.

Makanya kata Johan Widjaja, Sylvia mencabut surat hibahnya dan hibah tersebut tidak berlaku lagi. Karena Sylvia merasa sudah tua dan takut dosa.

Diterangkan Johan Widjaja, surat hibah itu dipaksa dibuat Willy. Tujuannya untuk mengambil alih perusahaan milik almarhum Arianto.

Johan Widjaja memastikan bahwa Sylvia menandatangani surat hibah tersebut dalam kondisi pendengarannya tidak jelas dan kalau diajak bicara pun selalu diulang-ulang.