Bupati Madina Terlambat Mengubah Satuan Biaya Perjalanan Dinas menurut Deliknews.com

by -85 Views

BPK Kembali Temukan Pembayaran Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan di Madina

Madina, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan permasalahan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2022, kali ini pada 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencapai senilai Rp1,6 miliar. Padahal tahun anggaran 2021 lalu BPK juga telah mengungkap temuan pembayaran biaya perjalanan dengan nilai sebesar Rp3,4 miliar pada 35 SKPD tidak sesuai ketentuan.

Sebagaimana diketahui tahun anggaran 2021, BPK menemukan fakta bahwa sejumlah SKPD melakukan pembayaran uang harian perjalanan dinas melampaui standar batas tertinggi yang telah diatur oleh Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bukti-bukti pertanggungjawaban biaya transportasi yang tidak akurat, seperti tiket travel pada Sekretariat DPRD yang ternyata tidak sesuai dengan senyatanya.

Lebih mengejutkan lagi, hasil konfirmasi BPK kepada manajemen hotel membongkar bahwa beberapa pelaksana perjalanan dinas tidak terdaftar sebagai tamu hotel sesuai tanggal menginap yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban biaya penginapan pada Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Selanjutnya, ditemukan pula bahwa realisasi perjalanan dinas dalam dan luar daerah mengindikasikan adanya perjalanan dinas yang tumpang tindih atau ganda pada Sekretariat DPRD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 26 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk Tahun Anggaran 2021.

Sementara pada tahun anggaran 2022, pemeriksaan secara uji petik oleh BPK atas dokumen pertanggungjawaban mengungkap beberapa hal sebagai berikut:

Pembayaran Uang Harian yang Melampaui Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas yang melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dengan jumlah mencapai Rp556.555.000,00.

Perjalanan Dinas Ganda
Sejumlah perjalanan dinas pada sembilan SKPD dilaksanakan secara tumpang tindih atau ganda, dengan total pembayaran yang tidak sesuai senilai Rp111.893.294,00.

Ketidaksesuaian Bukti Pertanggungjawaban Belanja Penginapan
Dari hasil konfirmasi ke 14 manajemen hotel/penginapan, diketahui adanya biaya penginapan pada enam SKPD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian biaya penginapan sebesar Rp733.680.700,00.

Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD yang Tidak Sesuai
Adanya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan rapat, tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, dengan nilai mencapai Rp209.007.840,00.

Permasalahan ini juga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK menyimpulkan permasalaham ini disebabkan Bupati Mandailing Natal terlambat melakukan perubahan satuan biaya perjalanan dinas pada Standar Biaya Umum Pemkab Mandailing Natal agar sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dan Kepala SKPD terkait kurang optimal mengendalikan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada satuan kerja yang dipimpinnya.

Kemudian Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, dan pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala Inspektorat Pemkab Madina, Rahmad Daulay, dikonfirmasi mengatakan bahwa semua temuan BPK sedang dalam proses tindak lanjut.

“Semuanya dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan”, kata Rahmad Daulay melalui pesan WhatsApp.

Rahmad tak merespons dikonfirmasi sekaitan temuan serupa masih terjadi seperti pada tahun 2021 lalu juga terkait biaya perjalanan dinas puluhan SKPD sebesar Rp3,4 miliar.

Sementara Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah temuan BPK termasuk temuan serupa dimaksud. Bupati juga belum merespons hingga berita ini diterbitkan.