Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah mencapai pencapaian kinerja sepanjang tahun 2023 dengan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 7,8 miliar dari 5 perkara yang sudah dieksekusi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Selain itu, ada 8 perkara yang masuk penuntutan, 6 perkara masuk Penyidikan, dan 3 perkara penyidikan.
Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas SH, MH mengatakan bahwa kejaksaan tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga berkewajiban untuk menagih kembali uang negara yang telah dikorupsi. Jumlah Rp 7,8 miliar diperoleh setelah para pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
Ricky menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan memberikan keringanan hukuman bagi pelaku korupsi, namun bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman terdakwa nantinya.
Kejari Tanjung Perak meraih peringkat pertama dalam penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi pada Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka juga mendapat peringkat pertama dalam penanganan perkara restorative justice.
Untuk kasus korupsi terkait kredit macet dari Bank Jatim, Kejari Tanjung Perak akan melakukan kerjasama dengan Bank Jatim untuk mencegah kredit macet. Mereka akan melakukan MOU dengan Bank Jatim, khususnya dengan satuan pengawas internal, untuk melakukan pendampingan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Selain itu, catatan capaian positif Kejari Tanjung Perak sampai dengan Desember 2023 antara lain adalah berhasil menghimpun dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menyetorkan ke kas negara, berperan aktif dalam pengawalan pembangunan strategis di Kota Surabaya, melakukan terobosan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, menerima SPDP, melakukan penuntutan, eksekusi perkara, penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice, dan melakukan pemusnahan barang bukti.