PALI, Sumsel, deliknews.com – Terduga pelaku bandar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial RS (32) asal desa Purun Timur kecamatan Penukal kabupaten PALI dibuat tak berkutik oleh Satres Narkoba Polres PALI, pada Rabu (27/12/2023).
Pria yang berprofesi sebagai Buruh Harian ini kedapatan memiliki dan menyimpan serbuk kristal bening seberat 0,31 gram yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut didapat setelah anggota Satres Narkoba Polres PALI melakukan undercover buy, dengan berpura-pura ingin membeli sabu-sabu dari terduga RS di rumahnya di desa Purun Timur.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terduga tersangka RS tersebut.
Menurutnya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di dusun 2 desa Purun Timur sering terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Mendapatkan informasi itu, kemudian IPTU Hamdani langsung memimpin Unit 2 Satreskoba Polres Pali menuju tempat kejadian perkara (TKP) sesuai target.
“Pada saat di TKP, anggota kita menyamar (undercover buy) untuk membeli narkotika jenis Sabu, tak lama kemudian terduga pelaku pengedar RS ini menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada anggota,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Dilanjutkan Hamdani, setelah mendapatkan barang bukti itu, dengan sigap anggota Satres Narkoba langsung membekuk terduga tersangka pelaku pengedar RS.
Dikatakannya, dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip bening kecil berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis Sabu-Sabu.
“Saat diinterogasi, RS ini mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu milik dia, yang mana narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A (DPO) warga dusun 2 desa Purun timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,” tegasnya.
(Adi)