Polemik Terbaru Mengenai Tanah di Jalan Badak Agung Denpasar – Deliknews.com

by -125 Views

Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (kiri) menunjukkan SHM 1565 didampingi oleh kuasa hukum Dwiatmiko Aristianto saat konferensi pers di Kuta, Badung Bali, Selasa (09/01/2024). Foto: Deliknews/Wan

Badung – Perjuangan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang dalam mendapatkan hak tanahnya untuk dimanfaatkan di jalan Badak Agung Renon Denpasar telah sangat panjang. Meskipun dia telah mengantongi haknya secara sah, namun masalahnya belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, peralihan hak Sertifikat (SHM) Nomor 1565 dari Laba Pura Merajan Satria seluas 6.670 meter persegi yang kini menjadi hak miliknya masih ditempati oleh pihak lain.

Nyoman Liang mengatakan bahwa ada pihak lain yang tanpa alasan hak mengontrakkan lahan tersebut kepada sejumlah pihak pengontrak. Mereka sudah memiliki bukti kepemilikan dan meminta pihak-pihak yang terlibat, baik yang memberi izin maupun yang membangun struktur, untuk mengosongkan lahan tersebut dengan batas waktu hingga tanggal 20 Januari 2024.

Mereka juga telah mengirim somasi kepada keempat anak dari almarhum atau ahli waris dari almarhum Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cokorda Samirana) yang dicurigai telah mengontrakkan lahan tersebut.

Nyoman Liang menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memasang papan tanda kepemilikan lengkap dengan SHM Nomor 1565 dan juga memasang pagar. Dia merasa sangat dirugikan sebagai pemilik yang sah dalam kasus ini yang sudah berjalan selama hampir 10 tahun.

Pihak lain yang terlibat dalam masalah ini, yaitu Pak In Ti yang merupakan pengelola tanah di Badak Agung, belum berhasil dikonfirmasi atas persoalan tanah tersebut. Namun, sebelumnya Turah Mayun, putra ke-4 dari almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX), menyatakan siap untuk memberikan tanah yang diperkarakan tersebut jika Nyoman Suarsana Hardika menang dalam proses hukum ini.

“Setelah dia menang, saya akan legowo memberikan tanah itu, itu saja. Jadi jelas kalau Pak Man Liang menang dalam proses ini, saya akan memberikan tanah tersebut,” ujar Turah Mayun.