Ditres Narkoba Polda Sumsel Menghancurkan Barang Bukti 38,1 Kilogram Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi – Deliknews.com

by -114 Views

Palembang, Sumsel, deliknews.com – Direktorat Narkoba Polda Sumsel telah memusnahkan barang bukti sebanyak 38,1 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. Barang bukti tersebut seharusnya akan didistribusikan pada malam pergantian Tahun Baru 2024 di beberapa wilayah di Sumsel.

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi SIK, bersama Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, memimpin pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, pada Jumat, 12 Januari 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11 Laporan Polisi dari bulan November 2023 hingga Desember 2023. Semuanya akan didistribusikan pada malam pergantian tahun baru yang lalu,” ungkap AKBP Harissandi.

Barang bukti yang disita diamankan dari 13 orang tersangka sebanyak 36.804,91 gram sabu-sabu atau 36 kilogram lebih, serta pil ekstasi sebanyak 9.987 butir yang bisa menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa.

“Ada 6 Laporan Polisi di TKP Palembang, 4 TKP di Muba, dan 1 Laporan Polisi di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih,” kata Harissandi. Para pelaku, yang kebanyakan merupakan kurir, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana mati atau pidana seumur hidup.

(Adi)