Development Acceleration Strategy: Government Priority Programs

by -522 Views

Strategi Transformasi Nasional: Menuju Indonesia Emas 2045, Prabowo Subianto

Di luar Delapan Program Dampak Cepat, pemerintahan yang akan datang perlu berfokus pada 17 target kinerja utama dengan program prioritas untuk mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Ke-17 target ini sangat penting karena mereka mewakili batu loncatan pondasi atau prasyarat mutlak untuk menjadi negara yang maju dan sejahtera. Mereka juga menunjukkan bahwa kita adalah bangsa yang belajar dari sejarah. Kita sadar akan tantangan yang kita hadapi sekarang dan di masa depan (dekat ataupun jauh). Kita adalah bangsa yang memilih untuk menghadapi tantangan-tantangan kita, membekali diri dengan kemampuan untuk mengatasi mereka.

Target Prioritas 1: Mencapai Swasembada Pangan, Energi, dan Air Pangan, energi, dan air adalah kebutuhan dasar bagi kemerdekaan dan kedaulatan sebuah negara. Oleh karena itu, pencapaian swasembada dalam pangan, energi, dan air harus diperjuangkan dengan cepat dan teliti. Untuk pangan, inisiatif meliputi pengembangan program sawah pangan, khususnya untuk padi, jagung, singkong, kedelai, dan tebu. Minimal 4 juta hektar tambahan wilayah panen tanaman ditargetkan pada tahun 2029. Dengan luas panen yang meningkat ini, bila semuanya adalah sawah padi, akan ada penambahan 20 juta ton padi (dengan produktivitas 5 ton per ha) atau setara dengan 10 juta ton beras (dengan hasil 50%). Di bidang energi, Indonesia berada pada posisi yang baik untuk menjadi pemimpin global dalam energi hijau melalui pengembangan biodiesel dan avtur biodiesel dari kelapa sawit, bioetanol dari tebu dan singkong, serta pemanfaatan sumber daya terbarukan seperti listrik mikro mati air (PLTMH) harus dipromosikan sebagai solusi untuk penyediaan listrik di daerah terpencil. Ketersediaan air akan dipastikan melalui manajemen air yang tepat, membuatnya tersedia selama musim kemarau dan mencegah bencana selama musim hujan.

Target Prioritas 2: Meningkatkan Sistem Penerimaan Negara Pemerintah berkomitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip UUD 1945, khususnya Pasal 23A, yang menyatakan bahwa semua pajak dan retribusi wajib untuk kebutuhan negara harus ditetapkan dengan undang-undang. Komitmen ini menegaskan perlunya peningkatan signifikan terhadap kemampuan lembaga penerimaan negara, seiring dengan reformasi menyeluruh dalam kebijakan dan sistem perpajakan, bertujuan untuk memperluas basis penerimaan negara. Dalam hal ini, negara akan mengambil langkah-langkah terobosan konkret untuk meningkatkan penerimaan dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara diharapkan dapat meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 23%. Upaya reformasi kebijakan pajak akan difokuskan pada penyempurnaan sistem penerimaan pajak dan non-pajak, memperluas basis pajak dan sumber-sumber penerimaan lain. Insentif pajak harus diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, termasuk UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat.

(Target Prioritas 3: Pemberantasan Kemiskinan Kemiskinan bukan hanya kekurangan kekayaan tetapi juga refleksi dari akses terbatas terhadap manfaat pembangunan. Ini juga merupakan penyebab utama berbagai perilaku kriminal dan masalah sosial, yang mengakibatkan generasi yang tidak mencapai potensi mereka. Oleh karena itu, pemberantasan kemiskinan harus menjadi salah satu landasan kebijakan pemerintah. Mematok tujuan untuk menghapus kemiskinan ekstrim dalam dua tahun pertama pemerintahan dan mengurangi kemiskinan relatif menjadi 5% pada akhir tahun 2029 adalah tujuan krusial.]

dan seterusnya…..

Source link