Keluarga Dini Menuntut Ronald Tannur Membayar Ganti Rugi Sebesar Rp.263 Juta – Deliknews.com

by -94 Views

SURABAYA – Riyanto Wicaksono from the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) became a witness in the Surabaya District Court in the case of the death of Dini Sera Afrianti alias Dini with the defendant Gregorius Ronald Tannur.

Pada persidangan tersebut, saksi Riyanto mengungkapkan bahwa keluarga almarhum Dini telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada LPSK sebesar Rp. 263 juta kepada Ronald Tannur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Permai) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban tindak pidana.

Riyanto menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Surabaya dan bahwa korban berhak meminta ganti rugi atas tindak pidana yang dialaminya. Permohonan restitusi juga pernah disampaikan langsung kepada kuasa hukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Riyanto juga menyebut bahwa angka ganti rugi yang diminta sebenarnya lebih besar, tetapi setelah dihitung mengenai kerugian dan biaya medis, maka telah disepakati sebesar Rp. 263 juta. Keluarga korban telah mengajukan permohonan ke LPSK untuk dihitung dan akan diserahkan kepada Kejaksaan dan Pengadilan untuk diputuskan.

Terdakwa, Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait kematian Dini Sera Afrianti di parkiran basement Lenmarc Mall setelah berkaraoke dengan teman-temannya dan bersama terdakwa di Black Hole KTV.