SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengeksekusi uang pengganti dalam kasus korupsi kredit macet sebesar Rp. 7.552.800.498,58 dari Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo yang telah dipidana.
Uang pengganti tersebut diserahkan kepada Kas Negara sebagai PNBP dengan kode Billing 820240507810657, NTB: 002215459485, NTPN: AEDC56U8EUGUDCR1, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, melalui Kasi Intel Jemy Sandra, menjelaskan bahwa uang pengganti itu berasal dari kasus kredit macet PT. Semesta Eletrindo Pura (SEP) di Bank Jatim dari tahun 2012 hingga 2015.
Uang ini seharusnya digunakan untuk proyek pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP, dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat. Namun, Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo terlibat dalam kasus korupsi karena penggunaan uang tersebut tidak sesuai.
Kedua terpidana didakwa pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 35 ayat (2) yang bersubsider.
Hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp. 50 juta atau substitusi 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.552.800.498,58 dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan pembayaran uang pengganti tersebut, pemulihan kerugian keuangan negara berhasil mencapai 100 persen.