Kapolresta Malang Diperiksa oleh Propam Mabes Polri Terkait Penanganan Perkara Gideon yang Tidak Profesional – Deliknews.com

by -239 Views

SURABAYA – Penanganan kasus yang seharusnya perdata namun diarahkan ke ranah pidana dinilai tidak profesional. Gideon Suryatika melalui pengacaranya Eduard Rudy, melaporkan Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto ke Karo Paminal Mabes Polri.

Laporan tersebut berawal dari penunjukan Gideon sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Finalia Sunarjo berdasarkan Laporan Polisi No. nomor : LP/B/422/VII/2023/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Juli 2023.

Eduard Rudy sebagai pengacara Gideon mengungkapkan bahwa KSP Kusuma Artha Lestari mengalami keterlambatan pembayaran simpanan berjangka akibat pandemi COVID-19, dan kliennya telah menginformasikan hal tersebut kepada seluruh investor.

Setelah diberikan pemahaman, para anggota koperasi memberikan waktu untuk melakukan recovery dan pembayaran. Namun, Finalia Sunarjo yang menanamkan modal sebesar Rp 18 miliar, tetap menuntut agar diprioritaskan tanpa memperhitungkan kondisi koperasi.

Finalia melaporkan Gideon atas tuduhan penipuan dan penggelapan tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu. Gideon langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses yang jelas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak dapat melengkapi berita acara pemeriksaan dan Gideon pun dibebaskan. Pengacara Gideon melaporkan pelapor dan Polresta Malang sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.

Pihak pengacara menilai tindakan Polresta Malang tidak profesional dan lebih merupakan dendam pribadi. Mereka meminta Kapolri untuk menindak oknum Polri yang merugikan institusi tersebut.

Gideon dan tim pengacaranya telah melaporkan Kapolresta Malang ke Karo Paminal Mabes Polri, dan klien mereka telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka menemukan kejanggalan dalam kasus tersebut dan menegaskan bahwa uang Finalia digunakan sesuai kesepakatan dengan koperasi.