Dugaan Kurang Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak di Proyek Food Estate dan Sentra Produksi Pangan Padang Pariaman – Deliknews.com

by -1004 Views

Papan informasi Pekerjaan Jalan DAK Penugasan (Tematik Pengembangan Food Estate dan Sentra Produksi Pangan) Kabupaten Padang Pariaman.

Padang Pariaman, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun anggaran 2022 mengungkap sejumlah persoalan pada Pekerjaan Jalan DAK Penugasan (Tematik Pengembangan Food Estate dan Sentra Produksi Pangan). Temuan BPK mencatat kurang volume sebesar Rp221.625.510,45 dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak senilai Rp150.019.375,11.

Menurut BPK, hal ini disebabkan Kepala Dinas PUPR Padang Pariaman selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lingkungan kerjanya. Kemudian PPK dan PPTK tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan.

Temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan secara uji petik. Artinya, tidak menutup kemungkinan temuan akan lebih besar bila seluruh pekerjaan Dinas PUPR itu diperiksa.

BPK merinci, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan pada tanggal 9 November, 1 Desember, dan 2 Desember 2022, serta hasil uji laboratorium diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp221.625.510,45.

Selain itu, pada ruas Jalan Pilubang – Tabek, dilakukan pengambilan sampel beton pada bahu jalan untuk dilakukan pengujian kuat tekan di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan terdapat sampel benda uji yang tidak memenuhi spesifikasi sesuai kontrak, sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp150.019.375,11

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, dan Syarat-Syarat Umum Kontrak pada masing-masing paket pekerjaan pada huruf (F) tentang Pembayaran Kepada Penyedia.

Sementara, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur dan Sekda Pasang Pariaman, Rudy Repenaldi dikonfirmasi terkait proyek yang kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi, namun dibayarkan dan tidak dibongkar, keduanya belum merespons. Tanggapan pihak – pihak terkait termasuk Bupati dan Sekda Pasang Pariaman akan diterbitkan pada berita selanjutnya.