Tiga Tersangka Diamankan Polda Jatim Terkait Buntut Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep – Deliknews.com

by -94 Views

SURABAYA – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan siaran pers terkait penanganan dugaan korupsi dalam jual beli atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik desa Kolor Kecamatan Sumenep desa Cabbiya dan desa Talango kabupaten Sumenep serta berhasil mengamankan 3 tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto yang didampingi Kasubdit lll AKBP Edy Herwianto menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah HS direktur PT SMIP, MH pegawai BPN, MR mantan lurah. Dugaan korupsi terkait jual beli/tukar guling TKD milik tiga desa di Kab. Sumenep yang terletak di Ds. Kolor, yang terjadi dalam rentang waktu 1997 sampai sekarang namun belum mendapatkan tanah pengganti.

“Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan aset dalam rangka pemulihan aset dengan total nilai perkiraan mencapai Rp 97,9 miliar,” kata Dirmanto, Rabu (05/06/24).

PT SMIP melakukan pertukaran tanah tersebut dengan tujuan untuk pengembangan perumahan BSA dan dijual secara komersial. “Diduga TKD tersebut telah dijual kepada swasta tanpa prosedur yang benar. Kenyataannya, TKD ditukar guling dengan tanah milik PT SMIP yang diduga fiktif karena lokasi tanah pengganti masih dikuasai masyarakat dan surat tanahnya tidak sesuai dengan Buku Letter C Desa,” tambahnya.

Proses pertukaran guling TKD dengan tanah milik PT SMIP ini dianggap belum selesai karena desa masih belum mendapatkan haknya, sementara PT SMIP telah menerima hak penuh atas tanah dan menjualnya kepada masyarakat dalam bentuk kavling dan rumah.

Hasil audit BPKP Jawa Timur menunjukkan bahwa pertukaran guling TKD ini merugikan keuangan negara hingga Rp 114,4 miliar untuk tanah seluas 160.525 m2 di Ds. Kolor dan Rp 270 juta karena tidak adanya penyerahan pembangunan Gedung Anak Asuh sesuai dengan perjanjian awal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar. (firman)