SURABAYA – Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi, dua pasangan selingkuh yang tertangkap basah di sebuah hotel dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Kedua anggota polisi tersebut dianggap bersalah karena melakukan perzinahan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Saifudin Zuhri menyatakan bahwa Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Seorang pria yang telah menikah yang melakukan perselingkuhan” sesuai dengan dakwaan yang melanggar Pasal 284 ayat (1) huruf KUHP.
“Menghukum Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Terdakwa Aiptu Erfan Afandi masing-masing empat bulan penjara,” kata Hakim Saifudin dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/6/2024).
Untuk diketahui, Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi yang merupakan anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dilaporkan oleh suami Della yang juga seorang anggota TNI AD, yakni Serka Z. Manurung.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menjelaskan, Erfan Afandi adalah bintara administrasi (bamin) di Regident Polresta Sidoarjo dan Della Tiovanes Ronauli Sinaga sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan sejak Oktober tahun sebelumnya.
“Erfan dan Della sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” kata jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.
Della kemudian mengunjungi Erfan yang saat itu sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya kemudian pergi makan di restoran di kawasan Jemursari dengan menggunakan mobil milik Erfan. Mobil Della diparkir di Terminal Purabaya.
Setelah itu, keduanya kembali ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk bersiap-siap menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo.
Keesokan harinya, mereka berdua janjian untuk pergi ke Surabaya. Della memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju salah satu kafe di Sidoarjo.
Di sana, Della dijemput oleh Erfan. Mereka lalu pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan, Erfan mengajak Della menginap di hotel bintang empat di kawasan MERR Surabaya.
Setelah itu, kedua pasangan selingkuh itu check-in ke kamar 706 menggunakan KTP orang lain. Mereka tidak hanya berbicara di dalam kamar, namun juga memutuskan untuk berhubungan intim.
Setelah dua jam di dalam kamar hotel, resepsionis bersama suami Della tiba-tiba menekan bel kamar. Ketika pintu kamar terbuka, perselingkuhan antara dua anggota Polantas terungkap.
“Suami Della bertanya kepada Erfan apakah mereka sudah berhubungan intim? Erfan mengaku bahwa mereka sudah melakukannya,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.
Erfan dan Della kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang telah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) tersebut dengan Pasal 284 ayat 1 huruf a KUHP tentang Perzinaan. (firman)