SURABAYA – Putra Wibowo, bos robot trading Viral Blast, yang sebelumnya melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan Richo Suroso ST. Korban Robot Trading sekaligus ketua Paguyuban Kompak Viral Blast Bangkit Bersama (KVBB).
Dalam persidangan, Richo menjelaskan bahwa ia mengenal Viral Blast melalui Wawan Jendral dan Liliana. Mereka menawarkan Robot Trading dengan janji keuntungan 10% per bulan dari nilai investasi yang ditanamkan. Wawan juga memberikan jaminan keamanan investasi. Richo menginvestasikan Rp 16 juta pertama kali setelah bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali.
Ungkap Richo, ia percaya terhadap terdakwa karena mengetahui bahwa terdakwa adalah pemegang saham di salah satu Bank BPR di Lumajang. Total kerugian yang dialami oleh Richo sekitar Rp 100 juta dan kerugian yang dialami oleh anggota Kompak Viral Blast di seluruh Indonesia sekitar Rp 400 miliar.
Setelah sidang selesai, kuasa hukum terdakwa, Tomy, mengatakan bahwa terdakwa sebenarnya ingin menyerahkan diri sejak lama, namun selalu dihalangi. Terdakwa akhirnya pergi ke Thailand karena diteror. Terdakwa mengungkapkan bahwa informasi tentang Viral Blast yang dikirim melalui email kepada anggota Viral Blast adalah palsu.
Tomy enggan menjelaskan kemana dana-dana tersebut dilarikan oleh terdakwa dan meminta maaf karena menghargai privasi dan fakta persidangan.
Kuasa hukum korban Viral Blast, Andry Ermawan, berharap terdakwa bisa membuka informasi mengenai aset-aset yang dilarikan untuk mengurangi hukumannya. Andry menyatakan bahwa terdakwa sudah masuk DPO selama dua tahun sebelum menyerahkan diri.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Darwis menyatakan bahwa terdakwa Putra Wibowo melakukan investasi ilegal yang merugikan 11.900 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,8 triliun. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selama persidangan, terungkap bahwa Putra dan beberapa rekannya mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya yang kemudian berubah menjadi Viral Blast. Mereka menawarkan investasi robot trading dengan janji pengembalian modal dan bonus bagi anggota yang mengajak orang baru.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa menggunakan skema ponzi atau piramida dan menipu puluhan ribu nasabahnya dengan janji keuntungan besar. Terdakwa juga tidak menjual langsung Robot Trading seperti yang dijanjikan kepada anggotanya.
Kuasa hukum korban, Andry, menyatakan bahwa aset terdakwa saat ini belum terlacak dengan baik kecuali satu bangunan di Jakarta seharga Rp 2 miliar. Namun, ia menduga bahwa terdakwa telah menyimpan aset dari uang member yang tidak terdeteksi saat melarikan diri.
Keterlibatan Putra Wibowo dalam kasus ini sangat penting karena banyak korban yang dirugikan. Beberapa anggota Viral Blast bahkan meninggal dunia. Andry berharap bahwa aset-aset terdakwa dapat digunakan untuk mengganti kerugian para korban.
Foto: https://www.deliknews.com/wp-content/uploads/2024/07/1000007772-580×400.jpg