HMS dan SBS Tidak Dianggap Menginginkan Pembangunan Kantor Bupati Malaka dengan Menjadi Calon Wakil Bupati

by -225 Views

Malaka, NTT, deliknews – Calon Wakil Bupati Malaka, Hendri Melky Simu (HMS) yang berpasangan dengan SBS (SBS – HMS) dinilai tidak menginginkan adanya pembangunan Kantor Bupati Malaka.

Tidak diinginkan pembangunan kantor daerah atau kantor Bupati Malaka, oleh Bakal Calon Wakil Bupati Malaka, Hendri Melky Simu (HMS) karena telah melakukan pernyataan resmi di media online bahwa;

(“Bupati Simon mengurangi anggaran pernyertaan modal untuk PT. Bank NTT, karena digunakan membiayai pembangunan Kantor Bupati Malaka yang sebenarnya belum perioritas, belum urgen dan sangat dipaksakan disaat kebutuhan masyarakat belum dipenuhi, ” red)

Pengacara Muda asal Malaka, Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H. didaerah berbatasan langsung dengan negara Timor Leste ini, mengatakan Ketua Komisi 3 DPRD Malaka, Hendri Melky Simu (HMS) juga sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Malaka, yang berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Malaka, SBS (SBS – HMS) tidak menginginkan untuk malaka memiliki kantor daerah.

Padahal masyarakat sangat membutuhkan kantor daerah karena kantor daerah merupakan rumah raknyat yang berhubungan dengan urusan administrasi pada saat masyarakat membutuhkanya. Ucap Pengacara Edu, Kamis (4/7/2024) Cafe Cinta Damai Betun.

Kata Edu, Pernyataan Ketua Komisi 3 DPRD Malaka, Hendri Melky Simu (HMS) di media Online,(“Bupati Simon mengurangi anggaran pernyertaan modal untuk PT. Bank NTT, karena digunakan untuk membiayai pembangunan Kantor Bupati Malaka yang sebenarnya belum perioritas, belum urgen dan sangat dipaksakan disaat kebutuhan masyarakat belum dipenuhi, ” red)

“Padahal HMS hingga saat ini masih menjabat anggota DPRD aktif sekaligus menduduki Ketua Komisi 3 dan sementara ini dirinya sebagai Bakal Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan SBS. Selain itu, HMS hingga saat ini pula masih bertugas untuk menyuarakan suara dan kebutuhan seluruh rakyat Malaka.

Bahwa kalau HMS tidak menghendaki adanya kantor Bupati, lalu untuk apa lagi HMS harus maju sebagai Calon Wakil Bupati Malaka? Ataukah karena ada faktor kepentingan tertentu, lalu asal omong yang penting hantam seolah-olah seperti perbuatan orang gila? ” tandas Edu sambil tanya.

Pada kesempatan yang sama, Advokat Muda Heribertus Seran, S.H. juga menyampaikan pernyataannya bahwa, Ketua Komisi 3 DPRD Malaka, Hendri Melky Simu (HMS) di media online,

Bahwa Bupati Malaka, dinilai lalai dan melanggar Perda Kabupaten Malaka Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank NTT, yang dibahas dan ditetapkan pada tahun 2021.

Sedangkan pernyertaan modal untuk Bank NTT, dari Pemkab Malaka, secara bertahap memberikan sebesar 1 Meliar. Karena memang dimalaka sangat membutuhkan pembangunan kantor daerah, juga sesuai dengan Kampanye SN kala itu. Tutup Heri. (Dami Atok)