Pertemuan Pemuda Dua Desa di Polres Malaka Terkait Masalah Tauran

by -68 Views

Malaka, NTT, deliknews – Tauran antara pemuda dua Desa di Mapolres Malaka, berhasil didamaikan antara kedua belah pihak melalui mediasi dengan penerapan restoratif justice dari pihak Kepolisian Resort Malaka bersama pengacara muda Malaka.

Upaya mediasi dari pengacara muda asal Malaka yang akrab disapa Heri Seran berhasil menjembatani kedua belah pihak. Dengan kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, laporan polisi dapat ditarik kembali.

Pengacara muda asal Malaka, Yosef Heribertus Seran, S.H, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada keluarga besar Desa Angkaes dan Lamudur yang memiliki niat dan belas kasih untuk berdamai serta saling memaafkan. Ungkap Heri Seran di rumahnya pada Rabu (21/8/2024).

“Penarikan Laporan Polisi atas tauran antara pemuda Desa Angkaes dan Desa Lamudur Kecamatan Weliman di Mapolres Malaka, Selasa (20/8/2024) merupakan keberhasilan dari upaya Hukum restoratif justice.

Oleh karena itu, perdamaian antara pemuda dua Desa tersebut, saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para pemuda dan keluarga besar yang masih memiliki niat untuk berdamai dan saling memaafkan satu sama lain.

Berhasil meredakan amarah dari kedua belah pihak akibat tauran antara pemuda Desa Lamudur dan pemuda Desa Angkaes itu memang sebuah tugas yang sangat berat. Tetapi karena profesinya, harus melakukan mediasi terhadap para pihak agar tidak berdampak sosial di kemudian hari. Melainkan saling bermusuhan,” ungkap Heri.

Lanjut pengacara Yosef Heribertus Seran, S.H, upaya perdamaian tauran antara Desa Angkaes dan Lamudur juga merupakan keberhasilan restoratif justice dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Malaka.

“Maka, keberhasilan restoratif justice atas kasus tauran antara Desa merupakan wujud dari pihak kepolisian dan pengacara terhadap warga.

Akhirnya berhasil dengan melalui jalur restoratif justice. Ini pesan dari pengacara muda asal Malaka, Heri Seran kepada kedua belah pihak keluarga bahwa tidak ada keuntungan untuk mencolokkan seseorang ke dalam penjara.

Karena yang susah atau rugi itu diri sendiri kita masing-masing. Sebab, dampaknya akan berkelanjutan dan akan muncul dendam antara kedua belah pihak.

Apalagi kita satu kabupaten, satu kecamatan, dan desa tetangga, juga masih memiliki hubungan kekeluargaan. Oleh karena itu, lebih baik damai karena damai itu indah.

Pengacara muda asal Malaka, Yosef Heribertus Seran, S.H mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Bapak Kapolres Malaka terutama kepada Kasat Reskrim beserta para penyidik karena atas kerjasamanya kasus ini bisa berakhir dengan damai.

“Oleh karena itu, sekali lagi terima kasih banyak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Malaka atas Laporan polisi nomor: LP/B/180/VIII/2024/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 17 Agustus 2024, surat perintah penyidikan nomor: SPRINDIK/73/VIII/2024/RESKRIM tanggal 19 Agustus 2024, serta surat perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/53/VIII/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024,” jelas Heri. (Dami Atok)