SURABAYA – Tujuh karyawan Gudang CV. Belia, di Jalan Raya Manukan 60 Blok 4-A, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, kota Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan pada Kamis (12/9/2024).
Mereka adalah Abetnego Manyek Garjito, bagian Packing yang membantu Quality Control (QC) untuk barang keluar dan barang masuk. Tri Maulidya Dewi Meysa dan Tria Septiana Dewi, bagian Admin Quality Control (QC) yang melakukan pengecekan terhadap barang sebelum dikirim kepada customer. Muhammad Fattah, sebagai PJ Rak yang melakukan pengisian terhadap rak kosong agar karyawan bagian packing dapat dengan mudah mengambil barang yang telah dipesan. Sodiqon Ahmad Samsul dan Dimas Yulianto, sebagai Picker yang membantu Quality Control (QC) untuk dipacking dan Achmad Yusron Fauzi, picker yang menyiapkan barang pesanan customer.
Mereka menerima gaji secara harian yang dihitung tergantung pada hari masuk kerja.
Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa Abetnego pada akhir April 2024 dan akhir Mei 2024 telah melakukan penggelapan 60 pcs lipstik merk Maybelline, yang kemudian dijual secara online dengan harga Rp.60.000 per pcs sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Terdakwa Tri Maulidya Dewi pada Mei 2024 secara bertahap mengambil 46 pcs lipstik, yang kemudian dijual dengan harga Rp.55.000 kepada orang yang tidak dikenal melalui online dikirim menggunakan JNT sehingga mendapatkan keuntungan Rp.2.530.000 yang dipakai untuk pembayaran Pinjaman Online alias Pinjol.
Terdakwa lainnya juga terlibat dalam penggelapan lipstik Maybelline dan memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut. Modus operandi para terdakwa adalah mengambil barang-barang kosmetik setelah bekerja dan menyimpannya di tempat-tempat tertentu agar tidak terdeteksi oleh pihak keamanan.
Aksi penggelapan ini akhirnya terbongkar pada Kamis 16 Mei 2024 ketika seorang supervisor menemukan salah satu terdakwa sedang memindahkan barang curian ke dalam kendaraannya. Perbuatan para terdakwa ini menyebabkan kerugian sekitar Rp. 485.581.994 bagi CV. Belia.
Para terdakwa mengakui perbuatannya namun membantah besarnya nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Mereka menyebut bahwa nilai kerugian sebenarnya tidak mencapai Rp.20 juta.
Selain itu, pihak kuasa hukum dari para terdakwa juga melaporkan adanya dugaan penyekapan yang dilakukan oleh manajemen CV. Belia terhadap para terdakwa sebelum mereka dilaporkan ke polisi. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
(Dikutip dari Deliknews.com)