Pelecehan Seksual pada Anak, Sidang Ditunda karena Keluarga Korban Meminta Hukuman Setimpal bagi Terdakwa

by -20 Views

SURABAYA – Sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan terdakwa PJS (34), batal digelar oleh Jaksa Kejari Surabaya. Sidang ini seharusnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi korban pada Rabu (25/9/2024).

Saksi korban yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Kekecewaan itu muncul setelah dia menunggu selama 3 jam untuk mendapatkan konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati.

Orang tua korban CN juga merasa kecewa dengan penundaan sidang tersebut karena selain menunggu lama, mereka harus meninggalkan aktivitas mereka.

“Ya, tentu sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas di rumah. Namun setelah menunggu lama baru kami diberikan kabar,” ungkapnya.

Kekecewaan semakin bertambah ketika Jaksa tiba di ruang sidang namun majelis hakim yang seharusnya memeriksa kasus ini sudah pulang.

“Jaksanya sempat menghubungi majelis hakim dan dikabari bahwa masih ada sidang. Namun saat Jaksa masuk ke ruang sidang, hakimnya sudah pulang,” lanjutnya.

Meskipun merasa kecewa, korban mengatakan akan tetap hadir dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksiannya dan berharap agar perkara yang menimpa anaknya akan mendapatkan keadilan yang setimpal.

“Harapan saya, Jaksa dan Hakim sebagai penegak hukum, dapat menuntut dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku kepada terdakwa PJS,” harapnya.

Selanjutnya, korban menceritakan bagaimana pelecehan seksual terungkap, dimana anaknya Bunga melarikan diri dari rumah sambil menangis ketakutan terhadap terdakwa PJS.

“Awalnya saya marah melihat anak saya melarikan diri sambil menangis, namun setelah saya tanyakan, dia mengaku sudah menjadi korban pelecehan dari terdakwa,” tambahnya.

Korban menjelaskan bahwa istri terdakwa yang mengetahui perilaku suaminya berusaha mencari tahu apa yang terjadi kepada Bunga melalui pesan chat. Dalam percakapan chat tersebut, korban menceritakan semua yang dialaminya, termasuk dipaksa untuk melakukan oral seks.

“Anak saya takut menceritakan ke saya karena diancam oleh keluarganya akan dicelakai jika bicara. Sehingga dia menyimpan penderitaan itu sendiri. Karena ancaman itu, anak saya harus melayani kejahatan PJS sebanyak 4 kali,” ungkapnya dengan gigih.

Namun, menurut keterangan dari istri terdakwa, kejadian tersebut lebih parah lagi.

“Terdakwa PJS mengaku telah memiliki hubungan layaknya suami istri dengan korban. Pengakuan tersebut diberikan oleh terdakwa PJS kepada istrinya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat terdakwa PJS dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (firman)