Perintah Jokowi di Bandara IKN, Bambang Haryo Meminta Kemenhub untuk Memperhatikan Keselamatan

by -195 Views

Jakarta – Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono menegaskan ada beberapa standarisasi yang harus dipenuhi dalam membangun suatu bandara internasional. Misalnya terkait panjang, lebar, dan kekerasan landasan (PCN) runway, taxiway, dan apron yang cukup untuk jumlah dan ukuran pesawat, terminal penumpang domestik dan internasional serta lalu lintas penerbangan

“Seperti halnya di Bandara VIP IKN, perlu adanya persiapan untuk menjadi Bandara Internasional. Persyaratan untuk menampung pesawat internasional, baik kategori Narrow Body (kecil) maupun Wide Body (besar) harus memenuhi standarisasi ICAO (International Civil Aviation Organization),” kata Bambang Haryo, Minggu (5/10/2024).

Sebagai contoh, bila IKN akan dijadikan Bandara Internasional, maka bandara tersebut harus bisa memenuhi syarat untuk menampung jenis pesawat narrow body seperti Boeing-737, Airbus A320, maupun wide body seperti Airbus A380 dan Boeing-777.

“Menurut ketentuan ICAO, lebar landasan untuk pesawat narrow body harus 45 meter, dan lebar landasan untuk wide body harus 60 meter. Tetapi lebar landasan bandara IKN saat ini hanya 30 meter, jangankan wide body, pesawat narrow saja sudah tidak memenuhi syarat standarisasi keselamatan landasan dari ICAO,” ucapnya.

Lalu, untuk Pavement Classification Number (PCN), yaitu angka yang menunjukkan tingkat kekerasan landasan, juga harus mengikuti standarisasi sesuai dengan ICAO. Biasanya angka PCN untuk pesawat narrow body sekitar 52 dan untuk wide body sekitar 120.

“Seharusnya PCN yang menunjukkan angka kekerasan landasan, harus dipublikasikan untuk kepentingan penerbangan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau sosialisasi yang jelas untuk memvalidasi kelayakan Bandara IKN dari pihak yang bertanggung jawab yaitu Kementrian Perhubungan. Hal ini juga penting bagi publik domestik maupun internasional,” ucap Anggota DPR-RI Periode tahun 2024-2029.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah daya tampung apron. Saat ini, daya tampung pesawat bandara IKN masih belum maksimal. Luasan apron hanya bisa maksimal menampung 3-4 pesawat tipe wide body atau 6-8 pesawat tipe narrow body. Padahal IKN dijadikan sebagai pengganti peran Ibu Kota Negara Jakarta.

Masyarakat Pulau Jawa yang menuju Ibu Kota Negara Jakarta rata-rata di atas 3 juta orang per hari. Contohnya, pengguna KRL dari Bogor ke Jakarta saja mencapai sekitar 1 juta orang per hari.

“Bandara Cengkareng yang memiliki 67 garbarata di 3 terminal, masih sering mengalami overload untuk daya tampung Apron. Cengkareng memiliki 3 landasan dengan panjang di atas 2.500 meter, lebar 60 meter, dan PCN sekitar 100, namun sering kewalahan menampung pesawat yang akan mendarat,” kata Bambang Haryo.

Diperlukan kajian terkait luasan terminal Bandara IKN yang maksimal hanya bisa menampung sekitar 200.000 penumpang per tahun, atau sekitar 600 penumpang per hari, dibandingkan dengan Bandara Cengkareng yang bisa menampung rata-rata 100.000 – 150.000 penumpang per hari.

“Bagaimana dengan Bandara IKN yang hanya memiliki 1 landasan, apron, dan terminal yang sangat minim tanpa garbarata? Tidak akan cukup untuk menampung jumlah penumpang yang tinggi. Perlu dievaluasi agar dapat menjadi infrastruktur yang aman dan nyaman bagi masyarakat domestik dan internasional,” pungkasnya.