Pasangan Kasus Penelantaran Anak Menghadapi Sidang Perdana Setelah Restorative Justice Ditolak

by -287 Views

SURABAYA – Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah, pasangan kekasih yang menjadi terdakwa dalam kasus penelantaran anak, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka diadili setelah upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang digagas Kejaksaan Negeri Surabaya ditolak oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan. Kamis (17/10/2024).

Kasus ini, menurut Damang, bermula ketika kedua terdakwa meninggalkan bayi mereka, yang bernama Gabriel Gaby Fitriani, di depan rumah salah satu orang tua terdakwa di Jalan Bratang Gede 2 Nomor 12A, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya dengan alasan masalah ekonomi yang mendesak.

Jaksa Damang menjelaskan bahwa bayi Gabriel ditinggalkan dengan perlengkapan seperti 1 Pak Pempers, 1 Toples berisi susu bubuk merk SGM, perlengkapan mandi bayi, baju bayi, 2 dot, dan sebuah kertas yang berisi pesan,

“Salam Bapak/Ibu yang tinggal di rumah ini. Saya titipkan bayi perempuan ini yang bernama Gabriel Gaby Fitriani dengan tanggal lahir 28 April 2024. Mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diserahkan kepada orang lain atau pihak yang berwajib karena kondisi ekonomi saya belum stabil. Saya belum bisa melakukan imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya. Mohon jaga amanah. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak dan Ibu,” ujarnya.

Menurut Jaksa Damang, awalnya orang tua Muhammad Haviv tidak menyadari bahwa bayi yang ditinggalkan di depan rumahnya adalah cucunya sendiri.

“Mereka kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak RT, RW, Puskesmas, Kepolisian, dan Satpol PP. Identitas terdakwa Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah terungkap setelah dilakukan penyelidikan polisi,” lanjutnya.

Jaksa Damang menyatakan bahwa Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Prada Kali Kendal V/16 Surabaya, namun mereka belum menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah mendengar surat dakwaan, Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah, melalui penasihat hukumnya, mengatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa.

“Terdakwa berharap agar eksepsinya diterima, karena telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan di kepolisian,” kata Jainurifan, penasehat hukum dari Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah. (firman)