Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin Dewan Pertahanan Nasional pertama di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya pertahanan nasional sebagai tujuan utama negara untuk melindungi rakyat sesuai dengan Konstitusi 1945. Menurut Prabowo, prinsip utama dalam Konstitusi adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia, yang juga merupakan prinsip pertahanan nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, khususnya pasal 15, memberi mandat kepada Dewan Pertahanan Nasional, yang baru diwujudkan oleh Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024. Prabowo menyebut bahwa setelah 22 tahun undang-undang tersebut disahkan, Dewan Pertahanan Nasional akhirnya terbentuk. Dewan ini bertugas memberikan proposal kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden, serta merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional selama 5 tahun. Tindakan operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional sedang dilakukan dengan finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja dibantu oleh tiga wakil dan sekretariat.
Prabowo Subianto: National Defence for Protecting People
