Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan penegakan hukum di seluruh wilayah hutan Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan kebakaran hutan yang sering terjadi akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kerja sama antara Polri dan Kemenhut dalam menegakkan hukum terkait dengan potensi kebakaran hutan, terutama menjelang pergantian musim hujan ke musim panas.
Dalam sambutannya, Kapolri menekankan bahwa penandatanganan MoU ini akan memperkuat sinergi antara Polri dan Kemenhut dalam penegakan hukum serta menjaga kelestarian hutan Indonesia. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni juga menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa sektor kehutanan memiliki tantangan besar terutama saat musim kemarau, di mana risiko kebakaran hutan dan lahan sangat tinggi. Kerja sama antara Polri dan Kemenhut diharapkan dapat meningkatkan kekuatan dalam menjaga hutan dari bencana kebakaran yang sering terjadi saat musim kemarau.
Dengan penandatanganan MoU ini, Polri siap untuk memberikan dukungan dalam upaya menjaga kelestarian hutan Indonesia dan memberantas praktik ilegal yang merugikan keberlangsungan lingkungan hidup. Kerja sama antara Polri dan Kemenhut diharapkan dapat menjadi acuan dalam kerja sama yang berkelanjutan untuk melindungi hutan Indonesia dari berbagai ancaman yang mengancam kelestariannya. Menjaga kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama, dan dengan sinergi antara Polri dan Kemenhut, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk melindungi hutan Indonesia dari bahaya kebakaran hutan.





