Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan terbaru pemerintah yang mengenai penerapan aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Pengumuman ini dibuat di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (17/2). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia guna meningkatkan kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa dari ekspor di dalam negeri, diharapkan akan memberikan dampak positif pada cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah. Menurut Prabowo, saat ini banyak dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, disimpan di luar negeri yang mengakibatkan manfaat bagi rakyat Indonesia menjadi kurang optimal. Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia dapat meningkat hingga 80 miliar dolar AS. Kebijakan ini khusus berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, kecuali sektor minyak dan gas tetap merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023 yang berlaku.
Prabowo Encourages Entrepreneurs to Retain Foreign Exchange Earnings in Indonesian Banks
