Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta pada tanggal 11 Maret. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 bagi tahun 2025 akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima aparatur negara di berbagai tingkatan, baik di pusat maupun di daerah. Tunjangan THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Ketentuan ini juga berlaku bagi pensiunan dengan pemberian sejumlah pensiun bulanan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama masa mudik dan liburan Idul Fitri. Selain itu, dalam rangka membantu masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.
Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan
