DPR Segera Rancang UU TNI Tanpa Kontroversi

by -31 Views

Deputi Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini membagikan naskah Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada para jurnalis. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran yang beredar di media sosial, yang menyebut bahwa RUU tersebut menyimpang dari pembahasan sebenarnya di DPR. Dasco menjelaskan bahwa naskah yang beredar online berbeda dengan yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Dia menekankan bahwa revisi RUU ini difokuskan pada penguatan kerangka hukum untuk mencegah pelanggaran di masa depan, khususnya dalam tiga artikel tertentu.

Tiga artikel yang sedang direview meliputi Pasal 3, Ayat (2) mengenai koordinasi kebijakan pertahanan dan strategi, Pasal 53 terkait dengan batas usia pensiun personel TNI, dan Pasal 47 yang memungkinkan personel TNI aktif menjabat di beberapa kementerian atau lembaga pemerintah. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) untuk RUU TNI ke DPR, yang berisi usulan perubahan pada Undang-Undang TNI yang ada. Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya menargetkan tiga artikel tersebut, memastikan supremasi sipil dalam peran dan operasi TNI.

Pembagian naskah kepada jurnalis bertujuan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman dan kritik mengenai RUU TNI. Dasco mendorong jurnalis untuk meninjau naskah tersebut sendiri untuk memahami revisi dan menghilangkan kekhawatiran yang muncul di media sosial. Fokus tetap pada menjaga supremasi sipil dalam TNI, dengan DPR berkomitmen untuk melakukan diskusi transparan dan perbaikan hukum dalam kebijakan terkait pertahanan.

Source link