Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, berbicara mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dalam sebuah pertemuan dengan wartawan untuk menanggapi isu yang tersebar luas di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR terus memantau reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan menyelenggarakan konferensi pers guna menjelaskan substansi yang terkandung dalam RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menyatakan bahwa pembahasan RUU TNI hanya mencakup tiga pasal, yang tujuannya adalah untuk memperkuat aturan demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang. Beberapa pasal yang menjadi fokus pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang berhubungan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah mengirimkan daftar masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan hanya terfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman yang mungkin muncul terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.