Isi kandungan dalam kitab suci Al-Quran dapat menjadi pedoman menjalani kehidupan, termasuk urusan tata kelola negara. Hal ini bahkan pernah diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) sejak pendiriannya 249 tahun lalu. Salah satu pendiri dan penyusun deklarasi kemerdekaan AS, Thomas Jefferson, merujuk pada nilai-nilai Al-Quran saat mendirikan negara tersebut. Jefferson dikenal sebagai seorang akademisi yang gemar membaca berbagai buku, termasuk kitab suci dari berbagai agama seperti Al-Quran. Meskipun beragama Kristen Protestan, Jefferson membaca dengan saksama Al-Quran versi bahasa Inggris pada tahun 1765 yang membantunya memahami dunia Islam lebih dalam. Nilai-nilai Islam seperti kebebasan beragama, toleransi, dan anti-kekerasan menjadi bagian dari prinsip-prinsip yang Jefferson terapkan dalam menyusun aturan dasar AS, seperti konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah agar aturan di AS mewakili seluruh agama dan memberikan hak yang sama kepada semua pemeluk agama, tanpa diskriminasi. Meskipun Jefferson memperjuangkan kebebasan beragama dan mendukung toleransi, sikap rasis dan pemeliharaan budaknya menunjukkan bahwa nilainya masih belum sepenuhnya mencerminkan ajaran Islam yang menghargai kesetaraan dan keadilan. Meskipun demikian, kontribusi Jefferson dalam mengintegrasikan nilai-nilai Al-Quran dalam tata kelola negara AS tetap memberikan inspirasi bagi pemikiran dan kebijakan keagamaan di berbagai negara.
Ajaran Al-Quran untuk Mengelola Negara: Kelebihan dan Tantangannya
