Presiden AS Donald Trump telah mengumumkan kenaikan tarif impor secara resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Tarif dasar sebesar 10% diberlakukan kepada lebih dari 160 negara, sedangkan negara-negara lain dikenakan tarif lebih tinggi, misalnya Indonesia dengan tarif 32%, serta Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Kamboja dengan tarif masing-masing 46%, 36%, 24%, dan 49%. Kebijakan ini merupakan impian Trump sejak tahun 1980-an setelah kegagalannya dalam lelang sebuah piano bersejarah pada tahun 1988.
Keputusan kenaikan tarif impor ini merupakan respons Trump terhadap kegagalan bisnisnya dan pandangan bahwa perdagangan dengan negara asing, khususnya Jepang, merugikan ekonomi AS. Trump telah mengusulkan langkah-langkah proteksionisme seperti kenaikan tarif impor kepada Jepang. Meskipun ide ini sudah ada sejak lama, baru saat Trump menjadi Presiden AS pada tahun 2016, langkah tersebut dijalankan dan memicu perang dagang.
Pada periode kepresidenan kedua, Trump terus melanjutkan kebijakan kenaikan tarif impor yang dapat berdampak negatif terhadap pasar saham dan berpotensi memicu resesi di AS dan dunia. Meskipun belum ada kepastian tentang dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut, Trump tetap bertahan pada pendiriannya untuk memperkuat ekonomi AS dan melindungi kepentingan negaranya.