Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan prinsip kehati-hatian. Dalam melakukan operasional Kopdes, perlu diperhatikan semua aspek guna mengurangi potensi risiko yang mungkin timbul. Budi Arie menekankan bahwa Koperasi Desa merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagi kepada anggota yang merupakan warga desa itu sendiri.
Kopdes juga memiliki peran strategis dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah. Menteri Koperasi menyebut Kopdes sebagai pusat kegiatan ekonomi di desa yang meliputi distribusi berbagai bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes sendiri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes sebagai langkah untuk meningkatkan kemandirian perekonomian desa. Rencananya, Kopdes akan mulai beroperasi dan diresmikan pada tanggal 28 Oktober 2025. Harapannya, Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.